Hargo.co.id, GORONTALO – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan permukiman kumuh (KPK) telah dilakukan harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Pansus DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Windra Lagarusu belum lama ini.

“Pembahasan Ranperda kawasan pemukiman kumuh ini telah kami lakukan harmonisasi dengan pihak Kementrian Hukum dan HAM Gorontalo,” ungkap Windra Lagarusu.
Windra Lagarusu menuturkan, setelah ini, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementrian terkait, guna melihat lagi hal-hal yang perlu ditambahkan.
“Ini baru rencana. Namun, jika memang memungkinkan akan dilakukan konsultasi yang tentunya akan lebih memparipurnakan produk hukum yang dihasilkan,” tegasnya.
Selain itu juga, Windra Lagarusu bilang, redaksi kalimat dari setiap pasal-pasal harus diperhatikan. Jangan sampai ada yang salah, atau bertentangan antara satu dengan lainnya.
“Pada intinya semua hal dan aspek diperhatikan dalam proses pembahasan Ranperda kawasan permukiman kumuh tersebut,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Windra Lagarusu, jika sudah rampung, Ranperda tersebut akan segera diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
“Jika tidak ada halangan, ketika selesai dibahas, Ranperda akan segera diparipurnakan biar segera menjadi Perda untuk selanjutnya diterapkan,” jelasnya.(Alosius)