Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) harus bersikap tegas terhadap pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban prlaksanaan APBD tahun 2022. DPRD harus menghadirkan Bupati Gorut, Thariq Modanggu dan tidak bisa diwakili, karena ini bukanlah LKPJ Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut.
Demikian penegasan salah satu aktivis Gorut, Nanang Latif yang mengikuti terus perkembangan daerah.
“Namanya juga laporan pertanggungjawaban, berarti yang harus hadir bupati selaku kepala daerah yang menjalankan program pembangunan daerah, bukan Sekda,” tegasnya.
Tidak hanya itu saja, kata Nanang, kehadiran bupati dalam LKPJ juga tertuang dalam aturan tata tertib.
Menurut Nanang, aturan tatib tersebut merupakan penyampaian salah satu aleg PDIP, yakni Aryati Polapa bahwa kehadiran bupati sifatnya wajib dan mutlak seperti yang tertuang dalam tata tertib.
“Tata tertib ini merupakan sebuah acuan yang harus di pedomani oleh lembaga, dan itu harus di hormati oleh siapa saja termasuk bupati didalamnya,” kata Nanang.
Untuk itu, dalam pelaksanaan rapat paripurna yang nantinya akan dijadwalkan pada 3 Juli 2023 mendatang, Nanang meminta DPRD menghadirkan bupati.
Jika bupati tak hadir, lanjut Nanang, DPRD jangan melaksanakan rapat paripurna tersebut.
“Karena kehadiran bupati sangat krusial. Sebab ada hal-hal yang harus perlu beliau jelaskan terkait pelaksanaan APBD 2022 terutama terhadap kebijakan-kebijakan,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman












