HeadlineMetropolis

Terlibat Kasus Pencurian, Remaja 18 Tahun di Gorontalo Diamankan Polisi

×

Terlibat Kasus Pencurian, Remaja 18 Tahun di Gorontalo Diamankan Polisi

Share this article
Terlibat Kasus Pencurian, Remaja 18 Tahun di Gorontalo Diamankan Polisi
RHK (18) usai diamankan Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang remaja berinisial RHK (18) di Gorontalo diamankan Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Senin (10/7/2023).

Berita Terkait:  Penanganan Sampah bakal Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga

Warga Kelurahan Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu ditangkap Polisi terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di wilayah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Korban Premanisme di Pohuwato dapat Santunan dari Kapolres

Dalam kasus ini, pelaku menggasak barang berharga milik warga. Mulai dari sepeda motor, tabung gas, hingga barang elektronik.

“Dari hasil pengembangan, team rajawali berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, dua buah tabung gas dan satu unit televisi,” kata Kompol Leonardo.

Berita Terkait:  4 Kontainer Bermuatan Batu Hitam Asal Gorontalo Dikabarkan Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Dijelaskannya pula, penangkapan terhadap RHK ini berawal dari laporan salah satu korban yang kehilangan sepeda motor di rumahnya.

“Dari laporan ini, kami kembangkan siapa pelaku pencurian ini, yang kemudian mengarah ke RHK. Pelaku kemudian kami amankan di wilayah molosifat,” terangnya.

Berita Terkait:  KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka

Sementara itu usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Rilis: Polresta Gorontalo Kota