Legislatif

Kelanjutan Jalan Bypass Arah Molingkapoto Dipertanyakan

×

Kelanjutan Jalan Bypass Arah Molingkapoto Dipertanyakan

Share this article
Jalan Bypass
Burhan Blongkot saat memperlihatkan kondisi jalan Bypass yang belum mendapatkan sentuhan, Jumat (14/7/2023). (Foto: Alosius M. Budiman)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kelanjutan pelaksanaan pekerjaan jalan Bypass setelah rumah sakit menuju ke arah Molingkapoto mulai dipertanyakan.

Berita Terkait:  Terkait Pemukiman Kumuh, Pansus Masih akan Berkoordinasi dengan Pemprov

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gortalo Utara (Gorut) sebagai lembaga pengawas diminta untuk tidak tinggal diam terkait pekerjaan tersebut.

“Dimana tugas DPRD sebagai lembaga pengawasan terhadap pekerjaan ini,” kata salah satu pemerhati daerah, Burhan Blongkot usai dirinya melihat kondisi jalan Bypass tersebut pada Jumat (13/7/2023).

Berita Terkait:  Komisi III Deprov Kawal Usulan Rp358 Miliar ke Kementerian PU

Ia mengatakan bahwa kondisi jalan tersebut tidak ada perubahan.

“Padahal sepengetahuan saya, sudah ada pihak ketiga yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Aleg Dapil Telaga Cs Siap Kawal Aspirasi Rakyat

Disini kata Burhan, pengawasan dari pihak DPRD Gorut harusnya jalan. Terinformasi, kata dia, sejak April sudah ada pihak ketiga yang telah melakukan kontrak kerja

“Namun sampai hari ini, kondisi jalan tidak ada perubahan, bahkan material tidak nampak di lokasi,” tegasnya.

Berita Terkait:  LKPJ 2024 Gambaran Kinerja Tahunan

Jika memang pihak ketiga yang ditunjuk tidak bisa melaksanakan pekerjaan, lanjut Burhan, harusnya dilakukan putus kontrak saja.

“Waktu terus berjalan, sementara anggaran yang digunakan berasal dari pinjama PEN, yang harus segera direalisasikan karena ini hutang,” ujar Burhan.

Berita Terkait:  Vickry: Guru adalah Panutan dan Teladan

“Rakyat menanti manfaat dari pembangunan, dan ini adalah hutang, sehingga realisasinya harus segera, jika tidak maka daerah akan rugi, apalagi dengan kondisi seperti saat ini,” paparnya.

Burhan berpendapat jika pihak yang ditunjuk belum ada progres, alangkah baiknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku penanggungjawab segera mengambil tindakan.(*) 

Berita Terkait:  DPRD Boalemo Siap Turun ke Lokasi Sengketa Lahan PT. PG Gorontalo

Penulis: Alosius M. Budiman