HeadlineKota Gorontalo

Penempatan Pedagang di Pasar Sentral Pakai Sistem Cabut Lot

×

Penempatan Pedagang di Pasar Sentral Pakai Sistem Cabut Lot

Sebarkan artikel ini
Penempatan Pedagang
Pasar Sentral yang telah selesai di revitalisasi. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo punya cara khusus untuk penempatan pedagang di Pasar Sentral yang telah selesai di revitalisasi. Cara itu adalah sistem cabut lot.

Berita Terkait:  Perda Perubahan Disetujui Dekot Gorontalo, Selangkah Lagi Bapenda jadi OPD Baru

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo, Junaedi Kiay Demak mengatakan, sistem cabut lot diterapkan pihaknya untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan polemik diantara sesama pedagang.

“Kami menggunakan sistem zonasi dan cabut lot, dalam pengisian pedagang New Pasar Sentral Kota Gorontalo. Misal, pada zonasi pedagang kain dilakukan cabut lot, sehingga tidak ada pedagang kain yang dispesialkan dalam proses pengisian tersebut.

Berita Terkait:  Sungai Bone Meluap, Kota Gorontalo Diterjang Banjir

Artinya, yang menentukan pedagang yang ada di masing-masing zonasi untuk mendapatkan tempat,

itu tergantung pada setiap pedagang yang melakukan cabut lot, apakah mereka mendapatkan tempat di bagian belakang,

tengah atau depan pada zonasi yang sama,” jelas Junaedi dikutip dari Berita.gorontalokota.go.id.

Berita Terkait:  Pawai Obor dan Festival Kolak Ubi Meriahkan Pertengahan Ramadan di Molosipat W

Selain menggunakan sistem cabut lot, kata Junaedi, penempatan ribuan pedagang di Pasar Sentral nanti, pihaknya akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, bagian lantai dua bangunan pasar dan tahap kedua lantai satu bangunan pasar.

“Proses pengisian pedagang di New Pasar Sentral Kota Gorontalo ini tidak serta merta, dimana kami dari dinas terkait terus melakukan koordinasi dengan Ketua Asosiasi Pasar Sentral, termasuk dengan pedagang. Pengisian pedagngan ini akan dilakukan dua tahap, pertama pada bagian lantai dua dan tahap kedua bagian lantai satu bangunan pasar,” ujarnya.

Berita Terkait:  RSUD Dunda Limboto Dilalap Si Jago Merah

Terkait penempatan pedagang di Pasar Sentral ini, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha pernah menegaskan

bahwa untuk pengurusan izin tidak dipungut biaya atau gratis. Ia meminta kepada pedagang untuk melaporkan jika dalam pengurusan izin nanti ada yang melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Berita Terkait:  BAZNAS Kota Gorontalo Galang Donasi For Palestina

“Izinnya gratis, tidak dipungut biaya. Kalau ada Pungli (Pungutan Liar) laporkan ke saya atau Satgas yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Gorontalo,” tegas sosok yang telah meraih predikat doktor di Universitas Hasanudin (UNHAS) Makassar itu.(*)

Penulis: Rendi Wardani Fathan 

Berita Terkait:  Jangan Main Ordal di SPMB! Adhan: Pintu Masuk Ajarkan Anak Jadi Koruptor