Kabar Nusantara

Polres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

×

Polres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Simalungun
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, SUMUT – Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara.

Berita Terkait:  Civitas UNG Gelar Salat Gaib, Bentuk Belasungkawa atas Wafatnya 3 Mahasiswa Geologi

Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.

Sebagaimana penekanan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum.

Berita Terkait:  Pengelolaan Anggaran: Polda Gorontalo Kembali Raih Penghargaan dari KPPN

Dimana, perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung mengatakan, RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Berita Terkait:  Tradisi Tumbilotohe di Posigadan Masih Gunakan Alikusu dari Bambu

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif. Yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata AKBP Ronald F. C. Sipayung.

“Dan juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” tambahnya.

Berita Terkait:  Perkuat Koordinasi, Kapolda Gorontalo Kunjungi Brigif 22/Ota Manasa

Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023.

Dimana, Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.

Berita Terkait:  Ini Data Pemilik Rumah yang Digeledah KPK di Kelurahan Ipilo

Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma.

Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.

Berita Terkait:  Tak Sengaja Tembak Temannya, 2 Anggota Densus 88 Ditetapkan Jadi Tersangka

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu,” kata Kapolres.

“Jadi sanksi sosial ini berlangsung dari Senin sampai Kamis, yaitu dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ratusan Masyarakat Antusias Ikuti Baksos Pengabdian Alumni Akabri 89

Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan.

Sanksi sosial itu yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

Berita Terkait:  Ini Cara Polsek Botupingge Cegah Aksi Bullying

“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial,” kata Kapolres.

“Jadi mereka akan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” terangnya.

Berita Terkait:  Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Wakapolda: Kita Bukan Bangsa Pecundang

Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berita Terkait:  Umat Buddha Gorontalo Mulai Persiapkan Perayaan Hari Raya Waisak

Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang serta tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta.

Selain itu, kasusnya tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.

Berita Terkait:  Ini Cara Polsek Botupingge Cegah Aksi Bullying

“Kami harapkan sanksi sosial ini bisa memberikan efek jera,” kata Kapolres.

“Mereka akan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Tradisi Tumbilotohe di Posigadan Masih Gunakan Alikusu dari Bambu

Rilis: Humas Mabes Polri