Kabar Nusantara

Penipuan Aplikasi Jombingo, Korban Rugi Hingga Puluhan Juta

×

Penipuan Aplikasi Jombingo, Korban Rugi Hingga Puluhan Juta

Share this article
Penipuan Aplikasi
Direkrtur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Dok. AyoSemarang)

Hargo.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah menyusut soal kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Berita Terkait:  Kapolda Pimpin Sertijab Dua Kapolres di Jajaran Polda Gorontalo

Direkrtur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menelusuri keberadaan kantor Jomingo, namun hasilnya nihil.

“Dengan hasil bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai dengan April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktifitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/7/2023) dikutip dari DETIKnews.com.

Berita Terkait:  Polda Siap Amankan Tempat Ibadah dan Objek Vital saat Nataru

Adapun kantor lain yang beralamat di Kalibata juga didatangi oleh pihaknya, namun hasilnya tetap sama.

“Kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergitas dengan Jurnalis, Humas Polri Gelar Seven Soccer

Untuk saat ini penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian telah menggali informasi dari sejumlah pihak. Diantaranya, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan/Satgas waspada investasi, Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM

Diketahui kasus ini berawal dari, modus penipuan yang dilakukan oleh pemilik email zhangdandan33@gmail.com, yang mengirim pesan ke korban berisikan tawaran untuk bergabung dengan aplikasi Jombingo.

Berita Terkait:  Kerjasama dengan PPATK, Polri Bongkar Judi Bola yang Dikendalikan Dari Filipina

“Berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan, Kamis (2/7/2023).

Kemudian korban diarahkan untuk mengundang orang lain agar membeli barang di aplikasi tersebut,

setelah semakin banyak peserta yang diundang, maka barang yang dijual semakin murah,

namun sebelum melakukan pembelian, korban diminta untuk melakukan top up dana terlebih dahulu.
Berita Terkait:  PC IMM Kabupaten Gorontalo Kecam Aksi Kekerasan Kepala Desa Buhu

“Untuk melakukan pembelian barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat ‘group buy’

dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi.

Kemudian setelah member instal aplikasi dilanjutkan top up dana. Setiap member yang tergabung dalam ‘group buy’ akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member,” jelasnya.

Korban yang tergiur akan tawaran tersebut, tanpa pikir panjang mentransfer sejumlah dana,

namun ketika dana akan ditarik kembali, korban tidak bisa melakukan transaksi.

Berita Terkait:  AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kejahatan Transnasional

Akhirnya korban yang sadar telah ditipu, melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta. Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya, atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” tutupnya.(detik.com/mg-19)

Berita Terkait:  Bareng Warga, Polda Gorontalo Lakukan Bersih-bersih Pantai

*) Artikel ini telah tayang di DETIKnews.com, dengan judul: “Polisi Telusuri Kantor Jombingo yang Diduga Penipuan, Ini Hasilnya” Pada edisi Jumat, 28 Juli 2023.