Hargo.co.id, SUMUT – Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara.
Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.
Sebagaimana penekanan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum.
Dimana, perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung mengatakan, RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif. Yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata AKBP Ronald F. C. Sipayung.
“Dan juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” tambahnya.
Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023.
Dimana, Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.
Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma.
Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.
“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu,” kata Kapolres.
“Jadi sanksi sosial ini berlangsung dari Senin sampai Kamis, yaitu dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya.
Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan.
Sanksi sosial itu yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial,” kata Kapolres.
“Jadi mereka akan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” terangnya.
Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang serta tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta.
Selain itu, kasusnya tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.
“Kami harapkan sanksi sosial ini bisa memberikan efek jera,” kata Kapolres.
“Mereka akan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” tandasnya.(*)
Rilis: Humas Mabes Polri