Kabar Nusantara

Polres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

×

Polres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

Share this article
Simalungun
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, SUMUT – Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara.

Berita Terkait:  Erick Thohir Bantah Biaya Renovasi JIS Capai Rp 5 Triliun

Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.

Sebagaimana penekanan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Mahasiswa UI, Diduga Karena Iri Hati

Dimana, perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung mengatakan, RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Berita Terkait:  Janji Pemerintah: Tak Ada PHK Masal Tenaga Honorer

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif. Yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata AKBP Ronald F. C. Sipayung.

“Dan juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” tambahnya.

Berita Terkait:  Dorong Kemandiran Ekonomi, Karang Taruna Desa Ini Bangun Usaha Peternakan Ayam Pedaging

Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023.

Dimana, Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.

Berita Terkait:  Berpotensi Konflik Sosial, MD KAHMI Kota Gorontalo Tolak Pemilihan Trans Queen

Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma.

Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.

Berita Terkait:  Kapolda Tegaskan, Tak Ada Pembiaran Aktivitas Penambangan Batu Hitam di Bone Bolango

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu,” kata Kapolres.

“Jadi sanksi sosial ini berlangsung dari Senin sampai Kamis, yaitu dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya.

Berita Terkait:  Puluhan Personel TNI Seruduk Mapolrestabes Medan, Ada Apa?

Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan.

Sanksi sosial itu yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

Berita Terkait:  Menteri BUMN Laporkan 4 Perusahaan ke Kejagung Terkait Dana Pensiun

“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial,” kata Kapolres.

“Jadi mereka akan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” terangnya.

Berita Terkait:  Begini Tanggapan Manajemen Hotel Aston usai Jokowi Menginap

Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berita Terkait:  Tak Sengaja Tembak Temannya, 2 Anggota Densus 88 Ditetapkan Jadi Tersangka

Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang serta tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta.

Selain itu, kasusnya tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.

Berita Terkait:  Tak Sengaja Tembak Temannya, 2 Anggota Densus 88 Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kami harapkan sanksi sosial ini bisa memberikan efek jera,” kata Kapolres.

“Mereka akan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Erick Thohir Bantah Biaya Renovasi JIS Capai Rp 5 Triliun

Rilis: Humas Mabes Polri