KPU

Menunggu Revisi PKPU Soal Kuota Caleg Perempuan, KPU Pohuwato: Ada 7 Parpol Wajib Lakukan Penyesuaian

×

Menunggu Revisi PKPU Soal Kuota Caleg Perempuan, KPU Pohuwato: Ada 7 Parpol Wajib Lakukan Penyesuaian

Sebarkan artikel ini
PKPU
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan (Kemeja putih). (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALOKomisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah mempersiapkan draft perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, khususnya pasal terkait cara penghitungan kuota 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Berita Terkait:  Rekapitulasi Penghitungan Suara di Bone Bolango Diwarnai Insiden Listrik Padam

Hal itu dilakukan sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung tentang pasal terkait penghitungan kuota caleg perempuan dengan pembulatan ke bawah bertentangan dengan UU Pemilu.

Di Pohuwato, rencana revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD ini menuai tanggapan Partai Politik peserta Pemilu.

Berita Terkait:  Berlangsung di Tiga Lokasi, KPU Kota Gorontalo Lantik 1.939 KPPS Pilkada 2024

Terpantau awak media dalam bedah regulasi yang digagas KPU Pohuwato, Sabtu (30/9/2023),

sejumlah partai politik mempertanyakan kejelasan regulasi PKPU yang mengatur tahapan pencalonan dan tahapan kampanye.

Khususnya kaitan dengan cara penghitungan kuota 30 persen bakal calon anggota legislatif (Caleg) perempuan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, menyebutkan,

KPU Pohuwato menyadari hal itu akan menjadi potensi sengketa, mengingat belum ada petunjuk teknis

terkait hal tersebut utamanya berkaitan dengan mekanisme penggantian daftar calon di dapil yang diharuskan dilakukan pembulatan keterwakilan perempuan.

Berita Terkait:  Sosialisasikan Pilkada Lewat Jalan Sehat

“Misalkan di dapil 2, 4 dan 5 itu rata-rata 4 calon. Kalau mengikuti ketentuan pasal 8 PKPU 10 yang kemarin belum diputuskan MA itu cukup 1 nah sekarang harus 2,” ungkap Firman.

Dijelaskanya pula, KPU Pohuwato telah mengidentifikasi jumlah Parpol yang akan melakukan penyesuaian jika revisi PKPU tersebut benar dilaksanakan.

Berita Terkait:  Bimtek KPPS Diharapkan Cegah Kesalahan Penghitungan Suara

“Ini sudah kami identifikasi, total dari semua partai peserta yang harus melakukan penyesuaian itu ada 7 partai. Beragam,

ada yang cukup 1 dapil yang disesuaikan ada yang dua ada yang tiga dapil. Jadi potensi sengketa kesana.

Namun kami memang belum ada petunjuk teknis terkait adanya penolakan dari Parpol,

belum ada keterangan soal itu jadi ya kita masih menunggu.

Intinya kita siap menjalankan aturan,” pungkas Firman.(*)

Penulis: Riyan Lagili 

Berita Terkait:  Ketua KPU Provinsi Apresiasi Partisipasi Pemilih di Kabupaten Boalemo