KPU

Gerindra Pohuwato Soal Revisi “Aturan Main” Pemilu 2024: Rugi Pasti, Kita Tunggu Instruksi DPP

×

Gerindra Pohuwato Soal Revisi “Aturan Main” Pemilu 2024: Rugi Pasti, Kita Tunggu Instruksi DPP

Sebarkan artikel ini
Aturan
Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Pohuwato, Arfan Dalanggo. (Foto: Dok. KPU Pohuwato)

Hargo.co.id, GORONTALOKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI, saat ini tengah mempersiapkan draft perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, khususnya pasal terkait cara penghitungan kuota 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Berita Terkait:  Komisioner KPU Boalemo Ikuti Rakor Analisa Data Ganda dan Invalid

Di Pohuwato, dampak revisi aturan “main” Pemilu 2024 tersebut dirasakan sejumlah partai Politik peserta pemilu. Bahkan, dengan kondisi masing-masing bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang sudah terlanjur melakukan sosialisasi ditingkat bawah, tentu akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) berat untuk masing-masing Parpol.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Pohuwato, Arfan Dalanggo, atas aturan baru tersebut.

Menurutnya, pengurus partai di Daerah tentu akan mengalami dua kerugian,

yakni pengusulan kembali dan penggantian calon yang berkonsekuensi pada kehilangan calon-calonya yang saat ini sudah melakukan sosialisasi.

Berita Terkait:  KPU Gorontalo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

“Dua kerugian yang dialami, karena nantinya dengan adanya regulasi terbaru dari KPU RI, tentu harus melakukan pengusulan kembali dan mengganti. Apalagi mereka yang sudah terlanjur mensosialisasikan diri,” ucapnya, saat ditemui, Sabtu (30/9/2023).

Meski demikian, Partai Gerindra, kata Arfan, tentu akan menjalankan dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.

Hanya saja, kata dia, untuk saat ini pihaknya juga belum melakukan langkah-langkah antisipatif,

dikarenakan belum menerima edaran yang berkaitan dengan aturan terbaru.

Berita Terkait:  Terbukti Melanggar, KPU Kota Gorontalo Berhentikan Ketua KPPS di Kelurahan Limba B

“Tapi, kalau ini sudah menjadi aturan, ya mau tidak mau partai politik harus ikut aturan itu. Intinya, selama tidak ada edaran dari KPU, yang sampai dengan saat ini Partai Gerindra belum menerima edaran itu, kami menganggap itu normal-normal saja, belum ada yang mau diganti,” bebernya.

Jika nanti aturan tersebut dijalankan dan pengurus partai ditingkatan pusat telah mengeluarkan instruksi,

kata Arfan, pengurus partai di daerah tentu akan menggelar rapat untuk kemudian memutuskan langkah selanjutnya.

Berita Terkait:  KPU Kabgor Tetapkan 40 Aleg Terpilih

“Kalaupun itu kerugian, itu sudah jadi konsekuensi partai politik meskipun ada dampak negatif dan positif. Setiap keputusan pasti akan ada dampak, tapi berbicara soal regulasi, Kita pun menunggu instruksi dari DPP. Tidak serta merta hari ini ada edaran harus dilaksanakan karena kita runut, keputusannya ada di DPP, Apalagi kan ini partai terstruktur dari Pusat sampai ke Daerah,” bebernya.(*)

Penulis: Riyan LagiliĀ 

Berita Terkait:  Pergantian Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Diharapkan Optimalkan Pelayanan