KPU

KPU Kota Gorontalo Tetapkan 30 Aleg DPRD Terpilih

×

KPU Kota Gorontalo Tetapkan 30 Aleg DPRD Terpilih

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Gorontalo Tetapkan 30 Aleg DPRD Terpilih
KPU Kota Gorontalo saat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (2/5/2024). (Foto: Salsa Yusuf untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo resmi menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Gelar Nobar Kejarlah Janji, Cara KPU Gorut Lakasnakan Pendidikan Politik

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (2/5/2024).

“Alhamdulillah dalam proses pelaksanaan kegiatan pileg ini, KPU Kota Gorontalo menjadi salah satgas yang nihil PHPU di MK. Ini tentu berkat dukungan dari semua pihak,” kata Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib.

Berita Terkait:  KPU Pohuwato Terima Perbaikan Administrasi Bacaleg, Ini Partai yang Tak Mengajukan

Selanjutnya, dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kota Gorontalo menetapkan sebanyak 30 Anggota DPRD Kota Gorontalo yang terpilih dari 4 Daerah Pemilihan (Dapil).

Muhammad Fadly Thaib mengungkapkan, Partai Golongan Karya dengan menjadi partai politik peraih kursi terbanyak di DPRD Kota Gorontalo yaitu 6 kursi. Dibawahnya ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meraih sebanyak 5 kursi.

Berita Terkait:  KPU Boalemo Terima Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

Kemudian ada Partai Gerindra 4 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, Partai Nasdem 4 Kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi sedangkan Partai Demokrat memperoleh 3 kursi.

“Selanjutnya, kami akan serahkan hasilnya kepada Pemerintah Daerah, Partai Politik, Sekretariat DPRD, serta Bawaslu Kota Gorontalo. Kalau untuk pelantikan, itu menjadi kewenangan dari pemerintah daerah,” pungkasnya.(*) 

Berita Terkait:  PPK dan PPS di Boalemo Dibekali Cara Verfak Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

Penulis: Salsa Ainunnisa Yusuf/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis