Legislatif

Kuatkan Keberpihakan Daerah, Diko Usulkan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

×

Kuatkan Keberpihakan Daerah, Diko Usulkan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Sebarkan artikel ini
Pengembangan Pesantren
Ketua Fraksi PKB, Abdullah Kadir Diko.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sistem pendidikan tanah air telah mengalami perkembangan pesat. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam juga diakui memiliki kontribusi besar dalam membangun sistem pendidikan yang berkarakter.

Guna memberikan afirmasi atas jaminan kesetingkatan mutu dan kesetaraan bagi lulusan pondok pesantren, anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Abdullah Kadir Diko, mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) fasilitasi pengembangan pesantren.

Kata Politisi muda jebolan Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Randangan itu, Perda ini di usulkan sebagai tindak lanjut UU Pesantren nomor 18 tahun 2019, dimana Perundang-undangan tersebut sebagai pengakuan negara terhadap pondok pesantren. Dimana, Ranperda tersebut diproyeksikan masuk dalam pembahasan tahun 2024.

“Ini akan memberikan afirmasi atas jaminan kesetingkatan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan bagi lulusan, dan kesetaraan dalam kesempatan kerja. Termasuk juga pengakuan atas kualifikasi, kompetensi, dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan pesantren,” ungkap Diko saat ditemui, Selasa (14/11/2023).

Lebih jauh dijelaskan Diko (sapaan akrab), pondok pesantren dalam menjalankan tiga fungsi utamanya berupa fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, tentu perlu didukung regulasi yang memadai ditingkat daerah dan termasuk pendanaan untuk mengimplementasinya.

“Perda ini nantinya menjadi landasan hukum (kepastian hukum) bagi terbentuknya instrumen pendanaan untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan pesantren. Baik dari APBN, dana abadi pesantren, ABPD, masyarakat dan sumber lain yang sah,” jelasnya.

Ditambahkan politisi muda PKB ini, dalam bidang pemberdayaan perda,

juga diharapkanya dapat membuka ruang kerja sama termasuk dengan privat sector,

dunia usaha dan lainnya sebagai upaya mendukung kemandirian ekonomi pesantren,

alumni dan masyarakat sekitar pondok pesantren.

“Sarana prasarana, peningkatan keterampilan (kerja) dan transfer teknologi hal yang menjadi poin bahasan dalam Perda,” kata Diko.

Berita Terkait:  Kerjasama Pengelolaan Pantai Minanga Diharap Berasas Keadilan

Selain dari pada itu, perda ini akan membuka ruang seluas-luasnya bagi pesantren

dalam mengembangkan metode Pembelajaran (kurikulum) berbasis karifan lokal pesantren.

Selain itu, juga memberi ruang dan akses pesantren menerapkan model Pembelajaran yang ramah terhadap

lingkungan sebagai upaya peran serta pondok pesantren dalam pencegahan kerusakan iklim (perubahan iklim).

“Tentu selagi tidak bertentangan dengan regulasi yang mengatur pesantren (Kementrian agama),” imbuhnya.(*)

Penulis: Riyan Lagili