KPU

Abaikan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

×

Abaikan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

Share this article
Abaikan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Sutenty Lamuhu mengingatkan kepada partai politik (Parpol) untuk segera menyampaikan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Berita Terkait:  KPU Gorut Tuntas Lakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

“Saya imbau kepada seluruh Parpol untuk segera memasukkan LPPDK,” kata Sutenty, ketika diwawancarai Selasa (27/2/2024).

Sutenty menegaskan, jika Parpol tak memasukkan LPPDK, akan ada sanksi tegas yang menanti. Yaitu, ungkap dia, calon Legislatif (Caleg) yang terpilih bisa saja terancam tidak akan dilantik. Untuk itu, ia berharap LPPDK dapat diperhatikan serius oleh semua Parpol.

Berita Terkait:  KPU Gorut Gelar FGD Terkait Telaah Hukum Syarat Pencalonan

“Kami senantiasa mengingatkan agar Parpol tak mengabaikan LPPDK ini,” tandas Sutenty.

Lebih lanjut, dia mengemukakan, batas pemasukkan LPPDK hingga 29 Februari 2024.

Berita Terkait:  Pilkada 2024: Jumlah TPS di Gorut Berkurang 40 Persen

“Kita mengingatkan batas akhir penyampaian LPPDK dan batas akhir penutupan rekening dana kampanye. Parpol yang mengabaikannya maka konsekuensinya itu caleg terpilih itu tidak bisa dilantik,” tegas Sutenty.(*)

Penulis: Caesar Ntoma

Berita Terkait:  KPU Kabgor Gelar Bimtek PPS, Persiapan Pilkada 2024