KPU

Abaikan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

×

Abaikan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

Share this article
Abaikan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Sutenty Lamuhu mengingatkan kepada partai politik (Parpol) untuk segera menyampaikan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Berita Terkait:  Komisioner KPU Kabgor Ikuti Evaluasi Pelaksanaan Coklit Tingkat Provinsi

“Saya imbau kepada seluruh Parpol untuk segera memasukkan LPPDK,” kata Sutenty, ketika diwawancarai Selasa (27/2/2024).

Sutenty menegaskan, jika Parpol tak memasukkan LPPDK, akan ada sanksi tegas yang menanti. Yaitu, ungkap dia, calon Legislatif (Caleg) yang terpilih bisa saja terancam tidak akan dilantik. Untuk itu, ia berharap LPPDK dapat diperhatikan serius oleh semua Parpol.

Berita Terkait:  Komisioner KPU Boalemo Ikuti Rakor Analisa Data Ganda dan Invalid

“Kami senantiasa mengingatkan agar Parpol tak mengabaikan LPPDK ini,” tandas Sutenty.

Lebih lanjut, dia mengemukakan, batas pemasukkan LPPDK hingga 29 Februari 2024.

Berita Terkait:  Nilai Budaya dan Agama, Kekuatan Besar dalam Sukseskan Pilkada

“Kita mengingatkan batas akhir penyampaian LPPDK dan batas akhir penutupan rekening dana kampanye. Parpol yang mengabaikannya maka konsekuensinya itu caleg terpilih itu tidak bisa dilantik,” tegas Sutenty.(*)

Penulis: Caesar Ntoma

Berita Terkait:  Berkinerja Baik dalam Menyukseskan Pilkada, Staf Sekretariat KPU Kabgor Tuai Apresiasi