KPU

Abaikan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

×

Abaikan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

Share this article
Abaikan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Sutenty Lamuhu mengingatkan kepada partai politik (Parpol) untuk segera menyampaikan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Berita Terkait:  Pilkada Boalemo: KPU akan Rekrut 1.694 KPPS, Ini Persyaratannya

“Saya imbau kepada seluruh Parpol untuk segera memasukkan LPPDK,” kata Sutenty, ketika diwawancarai Selasa (27/2/2024).

Sutenty menegaskan, jika Parpol tak memasukkan LPPDK, akan ada sanksi tegas yang menanti. Yaitu, ungkap dia, calon Legislatif (Caleg) yang terpilih bisa saja terancam tidak akan dilantik. Untuk itu, ia berharap LPPDK dapat diperhatikan serius oleh semua Parpol.

Berita Terkait:  Debat Kandidat Terakhir Pilkada Gorut Segera Dilaksanakan, Sofyan: Rencananya Hari Jumat

“Kami senantiasa mengingatkan agar Parpol tak mengabaikan LPPDK ini,” tandas Sutenty.

Lebih lanjut, dia mengemukakan, batas pemasukkan LPPDK hingga 29 Februari 2024.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

“Kita mengingatkan batas akhir penyampaian LPPDK dan batas akhir penutupan rekening dana kampanye. Parpol yang mengabaikannya maka konsekuensinya itu caleg terpilih itu tidak bisa dilantik,” tegas Sutenty.(*)

Penulis: Caesar Ntoma

Berita Terkait:  KPU Gorut Siap Hadapi Gugatan di MK