Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Sutenty Lamuhu mengingatkan kepada partai politik (Parpol) untuk segera menyampaikan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Saya imbau kepada seluruh Parpol untuk segera memasukkan LPPDK,” kata Sutenty, ketika diwawancarai Selasa (27/2/2024).
Sutenty menegaskan, jika Parpol tak memasukkan LPPDK, akan ada sanksi tegas yang menanti. Yaitu, ungkap dia, calon Legislatif (Caleg) yang terpilih bisa saja terancam tidak akan dilantik. Untuk itu, ia berharap LPPDK dapat diperhatikan serius oleh semua Parpol.
“Kami senantiasa mengingatkan agar Parpol tak mengabaikan LPPDK ini,” tandas Sutenty.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, batas pemasukkan LPPDK hingga 29 Februari 2024.
“Kita mengingatkan batas akhir penyampaian LPPDK dan batas akhir penutupan rekening dana kampanye. Parpol yang mengabaikannya maka konsekuensinya itu caleg terpilih itu tidak bisa dilantik,” tegas Sutenty.(*)
Penulis: Caesar Ntoma












