Kota Gorontalo

Mulai Tahun Ini, Pemkot Gorontalo Bebaskan Pajak Kos-kosan

×

Mulai Tahun Ini, Pemkot Gorontalo Bebaskan Pajak Kos-kosan

Sebarkan artikel ini
Begini Cara Badan Keuangan Kota Gorontalo Wujudkan Target PBB-P2 - Bebas Pajak Kos-kosan Kota Gorontalo - Inflasi
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota Gorontalo untuk para pemilik kos-kosan.

Berita Terkait:  UMKM Silahkan Jualan di Pinggiran Eks Jalan Andalas dan Cokroaminoto, Adhan: Saya Pasang Badan

Kabar itu adalah semua kos-kosan yang termasuk dalam kategori pajak hotel dibebaskan dari pembayaran pajak.

Pembebasan ini berdasarkan adanya perubahan regulasi perpajakan daerah yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diganti dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Berita Terkait:  Bantu Pemkot Sejahterakan Warga, BAZNAS Gelontorkan Bantuan Rp 301 Juta

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kebijakan tersebut.

“Iya benar. Mulai tahun ini pemilik kos-kosan tidak lagi dibebankan pajak,” ungkap Nooryanto, Senin (11/3/2024).

Berita Terkait:  Satgas PAD Diperkuat, Indra Gobel Tekankan Target Rp447 Miliar Bukan Sekadar Angka

Nooryanto mengemukakakn, pajak dari usaha kos-kosan sebetulnya cukup besar dan membantu kontribusi PAD bagi Pemerintah Kota Gorontalo.

Pada tahun 2023 saja, ungkap dia, jumlah yang diterima dari pajak daerah kos-kosan sebesar Rp. 835.796.050, dari jumlah kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo sebanyak 282 Usaha kos-kosan.

Berita Terkait:  Taat Bayar Pajak, 24 Pelaku Usaha dapat Penghargaan dari Pemkot Gorontalo

Ditambahkan Nooryanto, dengan tidak adanya pajak kos-kosan di Kota Gorontalo diharapkan akan berpengaruh terhadap pertumbuhan bisnis rumah kos yang merupakan alternatif bagi masyarakat dalam mencari tempat hunian.

“Para pengusaha rumah kos juga diharapkan dapat menyesuaikan kembali tarif sewa kos-kosan yang pada akhirnya membantu beban masyarakat yang menghuni rumah kos dan sejenisnya,” pungkasnya.(Rilis) 

Berita Terkait:  Mampu Tangani Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Gorontalo Dapat Suntikan Insentif Rp 5,9 M