Legislatif

Rahmat Siap Perjuangkan Hak Desa Atas Bagi Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi

×

Rahmat Siap Perjuangkan Hak Desa Atas Bagi Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi

Share this article
Rahmat Perda, Mediasi Persoalan Desa
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Rahmat Lamadji. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Diakhir masa jabatan sebagai aleg, Rahmat Lamadji akan memperjuangkan apa yang menjadi hak desa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 97 PP 43 Tahun 2014 UU Nomor 6 tentang bagi hasil sebesar 10 persen dari hasil pendapatan pajak dan retribusi.

Berita Terkait:  Pelantikan 23 Kapus Disorot, DPRD Kabgor Dorong Pembentukan Pansus

Dia meminta kepada pihak eksekutif agar kedepan dapat memenuhi hal ini.

“Selama ini, hak desa sebesar 10 persen dari pajak dan retribusi tidak pernah dipenuhi oleh pemerintah daerah. Padahal, hak desa ini diatur dalam undang undang, sama halnya dengan pendidikan. Sehingga tidak ada kata tawar menawar,” tegasnya.

Berita Terkait:  Ranperda APBD Kabgor 2025 Mulai Dibahas

Dalam catatan LKPJ Bupati Tahun 2023, realisasi pendapatan pajak dan retribusi sebesar Rp. 20 miliar. Jika merujuk pada aturan tersebut, menurut Rahmat, desa harusnya mendapatkan dana hibah desa senilai Rp 2 miloar.

“Namun yang direalisasikan oleh pemerintah daerah hanya Rp. 300 Juta atau sekitar 1,6 persen saja,” beber Rahmat Lamadji.

Berita Terkait:  Reses di Dulupi, Rensi Makuta Dorong Sinergi Desa dengan DPRD

Aleg PAN ini menjelaskan, dari 10 persen hibah ke desa tersebut pembagiannya 60 dan 40. Dimana, 40 persen dibagi rata untuk setiap desa dan 60 persen itu untuk desa penghasil retribusi.

“Atau mungkin terbalik pembagiannya nanti di cek lagi. Namun yang pasti 60-40. Misalnya desa A bukan penghasil retribusi dan desa B penghasil retribusi, jadi desa A hanya mendapatkan dari 40 persen saja dan desa B selain mendapatkan pembagian dari 40 persen juga mendapatkan pembagian dari 60 persen,” jelas Rahmat.

Berita Terkait:  Komisi I DPRD Boalemo Minta Kontrak PPPK Paruh Waktu Tak Diperpanjang, Jika Kinerja Tak Efektif

Rahmat kemudian mencontohkan desa asalnya yakni Boalemo sebagai penghasil retribusi dari sumber galian C. Ketika dicek, lanjut dia, dana bagi hasil hanya Rp. 3 hingga 4 juta saja dan jika dikalkulasikan dengan jumlah desa di Gorut, jumlahnya tak sesuai dengan besaran yang harusnya diterima desa sebagaimana yang dituangkan dalam aturan perundang-undangan.

“Jika merujuk pada ketentuan regulasi, harusnya dari hasil pajak dan retribusi tersebut, setiap desa mendapatkan DBH sekitar Rp. 15 juta,” ujarnya.

Berita Terkait:  Aleg PDIP Ngamuk Saat Pembahasan APBD 2025 Kabgor

Masih kata Rahmat, mumpung tahun ini menjadi awal tahun perencanaan, pihaknya mencoba untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat memenuhi apa yang diamanatkan oleh aturan tersebut.(*)

Penulis: Alosius M. BudimanĀ 

Berita Terkait:  Diduga Tak Sesuai Aturan, Pengangkatan Kapus Diselidiki Komisi IV DPRD Kabgor