Legislatif

Pansus Soroti Sejumlah Poin Dalam LKPJ Bupati Gorut 2023

×

Pansus Soroti Sejumlah Poin Dalam LKPJ Bupati Gorut 2023

Share this article
Pansus Soroti Sejumlah Poin Dalam LKPJ Bupati Gorut 2023 - perubahan anggaran
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Rahmat Lamadji. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Tahun 2023, mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut.

Berita Terkait:  Aleg Dapil Telaga Cs Siap Kawal Aspirasi Rakyat

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ, Rahmat Lamadji saat dihubungi awak media ini pada beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa poin yang menjadi perhatian kami, baik itu terhadap indikator, maupun juga dalam capaiannya,” kata Rahmat.

Berita Terkait:  Aleg PKS Minta Pemkab Gorontalo Manfaatkan Aset yang Terbengkalai

Dari pembahasan awal, kata Rahmat, ada beberapa hal yang menarik dan menjadi perhatian bersama, termasuk urusan wajib.

“Misalnya di sektor pendidikan, dari 15 poin indikator, sebagian besar sudah terpenuhi,” ungkap Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Berita Terkait:  Irwan: Buruh Tulang Punggung Ekonomi

Selain itu, untuk ubdukator kesehatan, yang menjadi sorotan yakni terkait dengan Angka Kematian Ibu (AKI) yang dinilai meningkat dan tidak memenuhi target yakni 120 / 10000.

“Terjadi peningkatan menjadi 180/10000. Dan ini yang menjadi pertanyaan kami pihak Pansus,” tegasnya.

Berita Terkait:  Aleg PDIP Gorut Salurkan Bantuan For Korban Banjir di Gentuma Raya

Namun dari penjelasan Sekertaris Dinas Kesehatan justru terbalik. Menurutnya seharusnya untuk target tidak berbicara angka, karena Gorut sebenarnya berprestasi.

“Namun ini sudah menjadi ketentuan nasional dan aturannya demikian. Hanya saja jika bentuknya presentasi, justru Gorut berprestasi karena angkanya turun,” jelasnya.

Berita Terkait:  Jalani Reses, Elvin Sunge Tampung Banyak Aspirasi

Selain terhadap Pendidikan dan Kesehatan, Pansus juga memberikan perhatian terkait dengan mandatori PEN.

“Yaitu tentang bagi hasil pendapatan yang bersumber dari Pajak dan Retribusi daerah yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah ke Desa,” ucapnya.

Berita Terkait:  Dipimpin Rizal Pasuma, Komisi II Mediasi Masalah Kredit Macet Warga Buntulia

Dimana, kata Rahmat, sampai saat ini hal tersebut belum memenuhi apa yang diamanatkan dalam regulasi.

“Kemudian juga terkait dengan penetapan PAD yang harusnya disesuaikan dengan tren kenaikan tahunan yang berdasarkan hasil evaluasi dan perhitungan yang tepat,” pungkas Rahmat Lamadji.(*) 

Berita Terkait:  Pemanfaatan APBD Gorut 2022, Fraksi NasDem Temukan Kejanggalan

Penulis: Alosius M. Budiman