Legislatif

Pansus II Dekot Gorontalo Bahas 15 Pasal Ranperda Terkait Kesehatan

×

Pansus II Dekot Gorontalo Bahas 15 Pasal Ranperda Terkait Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Pansus II Dekot Gorontalo Bahas 15 Pasal Ranperda Terkait Kesehatan
Darmawan Duming, Ketua Pansus II Ranperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular DPRD Kota Gorontalo, Senin (13/5/2024). (Foto: Tegar untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALODPRD Kota Gorontalo menggelar rapat panitia khusus (Pansus) II di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (13/5/2024).

Berita Terkait:  AMKGM Tolak Kenaikan Gaji Aleg, Zulfikar: Kami Dukung Demi Kepentingan Rakyat

Rapat tersebut membahas terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait kesehatan, tepatnya tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

Diwawancarai seusai kegiatan, Darmawan Duming selaku Ketua Pansus mengatakan, terdapat lima belas pasal yang telah dibahas dalam rapat itu.

Berita Terkait:  Pemkab Gorut Diminta Adakan Bis Gratis For Siswa di Monano-Anggrek

“Alhamdulillah semua undangan yang hadir bisa memberikan saran, pendapat dan masukan demi kesempurnaan Ranperda tersebut,” tutur Darmawan.

Dirinya menjelaskan, terdapat beberapa pasal yang masih perlu dilakukan pendalaman, salah satunya terkait dengan kata disabilitas dan kecacatan.

Berita Terkait:  Zulfikar Minta Pansus SOTK Bekerja Cermat dan Objektif

Dimana, kata Darmawan, meskipun kedua kata tersebut memiliki kemiripan, namun terdapat perbedaan dalam hal pemaknaan.

“Nanti kami juga akan coba berkonsultasi dengan teman-teman Kementerian Hukum dan Ham terkait dengan hal yang saya sampaikan tadi,” ujarnya.

Berita Terkait:  Hari Ini, Pimpinan DPRD Gorut Defenitif Dilantik

Pihaknya, lanjut Darmawan, telah menyampaikan kepada pemerintah agar tidak ada lagi perbedaan pendapat diantara para pemangku kepentingan saat perda itu telah diparipurnakan.

Sebab, kata Darmawan, seluruh pemangku kepentingan diundang dalam rapat tersebut, baik itu dari Puskesmas, Kelurahan, Kecamatan dan lain sebagainya.

Berita Terkait:  Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Keswan Diminta Perketat Pengawasan Hewan

“Kita undang semua. Agar kiranya ketika ini kita eksekusi, kita implementasikan di lapangan, betul-betul Perda ini bisa berjalan dengan maksimal,” pungkasnya.(*)

Penulis: Fahrul Hulalata/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Hamzah Sidik Jamin Hak Keuangan Aleg Tidak Terganggu