HeadlineMetropolis

Penikaman di Telaga Jaya: Motif Dendam, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh

×

Penikaman di Telaga Jaya: Motif Dendam, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh

Share this article
Penikaman di Telaga Jaya_ Motif Dendam, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh
Tersangka kasus dugaan penikaman, beserta barang bukti yang diamankan anggota Polisi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Natha/ Gorontalo Post)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan penikaman yang terjadi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 Wita, diduga karena dendam.

Berita Terkait:  PN Limboto Gugurkan Praperadilan Konten Kreator ZH, Status Tersangka Sah

Hal tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, yang disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Heny Muji Rahayu,S.H,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan pada Kamis 6 Juni 2024, anggota Dit Reskrimum Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berita Terkait:  Seorang Maling Motor di Gorontalo Diringkus Polisi di Lokasi Permainan Biliard

Pada hari yang sama pula, pelaku atas nama SH (22), telah menyerahkan diri di Polsek Kota Tengah, Polresta Gorontalo Kota,

dan kemudian diamankan ke Polda Gorontalo oleh anggota Resmob. Penyidik pula langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, SH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan setelah itu dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo,” kata Kompol Heny yang didampingi oleh Panit 1 Subdit 3 Dit Reskrimum, Iptu Nirwan Damopolii,S.H, Kamis (13/6/2024).

Berita Terkait:  Ikatan Sopir Truk Kontainer Pastikan Aksi Mogok Kerja Bukan Sekedar Gertakan

Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik,

diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksinya yakni karena dendam kepada korban.

Dimana sebelumnya korban atas nama Ripan Poiyo, beserta beberapa rekannya, pernah menghadang tersangka dan teman-temannya. Bahkan, saat itu sempat terjadi adu mulut. Atas peristiwa itu, tersangka kemudian menaruh dendam terhadap korban.

Berita Terkait:  Warga Sulteng Pembawa Paket Sabu Resmi Ditetapkan Tersangka

Tersangka dengan membawa senjata tajam (Sajam), mendatangi rumah korban dan sempat terjadi kejar-kejaran. Akibatnya, korban mengalami luka pada pinggang sebelah kanan, bagian leher sebelah kiri, paha kaki sebelah kanan dan bahu sebelah kiri. Setelah melayangkan serangnya, tersangka melarikan diri.

Sedangkan korban, langsung meminta pertolongan masyarakat sekitar dan menuju ke Puskesmas Telaga, untuk mendapatkan perawatan.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Ajak Warga Jadikan Pancasila Pedoman Hadapi Tantangan Zaman

“Atas peristiwa itu SH sudah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan terkait dengan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk dan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun 8 bulan,” pungkasnya.(Kif/Tha) 

Berita Terkait:  Demam Piala Dunia Mulai Terasa, Pedagang Bendera Ramaikan Sudut Kota Gorontalo