KPU

KPU Kota Gorontalo Nyatakan Dua Bapaslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat

×

KPU Kota Gorontalo Nyatakan Dua Bapaslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat

Share this article
KPU Kota Gorontalo Nyatakan Dua Bapaslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat
Suasana kegiatan penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kota Gorontalo 2924, Rabu (17/7/2024). (Foto: Vita Bangi untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALOKPU Kota Gorontalo menerima dokumen syarat dukungan perbaikan dari kedua bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Berita Terkait:  KPU Kabupaten Gorontalo Ajak Media Massa Sukseskan Pilkada 2024

Dokumen tersebut diserahkan oleh masing-masing LO atau petugas penghubung kedua pasangan calon yang akang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Hari ini kami menerima dokumen syarat dukungan perbaikan dari kedua bakal pasangan calon perseorangan,” kata Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, Rabu (17/7/2024).

Berita Terkait:  Debat Kandidat Putaran Kedua Pilkada Gorut: Cawabup Nomor Urut Tiga Tak Hadir

Dirinya mengungkapkan, dokumen syarat dukungan perbaikan yang dimasukkan oleh bakal calon paket AIR (Adhan Dambea-Indra Gobel) sebanyak 1.324,

Sementara itu, paket RAMAH (Mohammad Ramli Anwar-Ana Supriana Abdul Hamid) menyumbang 2.687 syarat dukungan.

Berita Terkait:  KPU Gorut Tuntas Lakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama, jumlah syarat dukungan pasangan AIR yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS hanya sebanyak 14.175.

Artinya, ada kekurangan 432 dari jumlah minimal yang ditentukan, yaitu sebanyak 14.607. Selain itu, bakal pasangan calon Ramah juga dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Raker Terkait Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Calon

Dimana, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS pada verifikasi faktual tahap pertama hanya sebanyak 13.823.

Dengan kata lain, ada kekurangan 784 dari jumlah minimal yang ditentukan, yaitu sebanyak 14.607. Pada tahapan perbaikan ini, bakal pasangan calon RAMAH menyerahkan 2.687 syarat dukungan.

Berita Terkait:  H-1 Pencoblosan, KPU Kota Gorontalo Pastikan Kesiapan Logistik dan Penyelenggara

“Untuk selanjutnya, syarat dukungan perbaikan yang dimasukkan oleh kedua bakal calon

akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 18 hingga 28 Juli 2024,” tandasnya.(*)

Penulis: Tasya dilapanga, Novita Bangi, Ega Paputungan/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Bahas Empat Isu Strategis untuk Pilkada Serentak 2024