KPU

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

×

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Hargo.co.id, GORONTALO – Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah pada KPU Provinsi Gorontalo, Minggu (4/8/20240).

Berita Terkait:  KPU Pohuwato Terima Perbaikan Administrasi Bacaleg, Ini Partai yang Tak Mengajukan

Dalam kegiatan tersebut, dirinya didampingi oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, R. Suryanto.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Fox, Kota Gorontalo ini berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 4 hingga 5 Agustus 2024.

Berita Terkait:  KPU Boalemo Terima Logistik Formulir C untuk Hasil Pilkada

Dalam sambutannya, Risan Pakaya menekankan pentingnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.

Menurutnya, penerapan prinsip-prinsip ini sangat penting karena dapat mempengaruhi citra lembaga yang melakukan pengadaan tersebut.

Berita Terkait:  Disaksikan Bawaslu, KPU Boalemo Terima Logistik PSU

“Pengadaan barang dan jasa yang baik akan mencerminkan integritas dan profesionalisme kita sebagai lembaga,” kata Risan Pakaya.

“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu mematuhi prinsip-prinsip yang berlaku dan memastikan proses berjalan dengan transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Progres Coklit Tahap Pertama di Kabupaten Gorontalo Dievaluasi

Untuk diketahui, Bimtek ini diisi oleh materi terkait Persiapan Pengadaan Logistik Pemilu yang disampaikan Melaty Sukhaten dari Sekretariat Jenderal KPU, Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU kabupaten kota, Kepala Sub Bagian Umum, serta Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(Rilis) 

Berita Terkait:  KPU Gorut Mulai Lakukan Verfak Dokumen Bakal Paslon