HeadlineKota Gorontalo

Warga Keluhkan Juru Parkir yang Tak Sesuai Titik Penerapan Kebijakan Pemkot

×

Warga Keluhkan Juru Parkir yang Tak Sesuai Titik Penerapan Kebijakan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Warga Keluhkan Juru Parkir yang Tak Sesuai Titik Penerapan Kebijakan Pemkot
Salah satu juru parkir melakukan pengaturan kendaraan di lokasi yang tidak masuk daftar penerapan parkir oleh Pemerintah Kota Gorontalo. (Foto: Jun)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo baru-baru ini menerbitkan aturan tentang penerapan lokasi parkir dengan tarif retribusi kendaraan roda empat Rp.5.000, dan kendaraan roda dua Rp. 3.000 dan becak motor (Bentor) Rp 2.000.

Berita Terkait:  Wahyu Dhyatmika dan Maryadi Terpilih Pimpin AMSI Periode 2023-2027

Terdapat enam belas titik yang sudah masuk dalam daftar penerapan parkir beretribusi Dinas Perhubungan Kota Gorontalo ini, masing-masing:

1. Kawasan Pertokoan
2. Kawasan Bank Sulut-Go
3. Jamu Solo
4. Taruna Remaja
5. Extra Bakery

Berita Terkait:  Penganiayaan yang Viral di Medsos: Bocah 16 Tahun Diamankan Polisi

6. Taman Kota
7. Kalimadu
8. Eks Jalan Panjaitan
9. Kompleks UNG
10. Depan SMP 2
Berita Terkait:  Satu Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Gorut Mengaku Dianiaya Polisi

11. Toko Gudang 27
12. Depan GOR
13. Kawasan Sentral
14. Depan Rumah Makan Mawar Sharon
15. Depan RM Oasis
16. Depan Erby Shop
Berita Terkait:  Risman Taha Divonis 7 Bulan Penjara

Disisi lain, penerapan titik yang disediakan juru parkir (Jukir) oleh Pemerintah Kota Gorontalo ini, mendapat protes dari sejumlah kalangan, salah satunya pengunjung warung kopi yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Pasalnya, kawasan tersebut belum masuk dalam daftar penerapan lokasi parkir, namun telah ditempati oleh juru parkir.

Berita Terkait:  Disiplin, Berinovasi dan Jaga Semangat Kerja, Adhan: Wajib Dijalankan ASN

“Yang saya tau ini Jalan Patimura bukan lokasi penerapan parkir. Tapi, ada juga petugas parkir yang ada disitu. Kami merasa keberatan, dan kami minta Pemerintah Kota Gorontalo menindak lanjuti petugas parkir itu,” kata Enal, salah satu pengunjung kedai kopi.

Enal juga mengatakan, dengan adanya juru parkir yang tidak sesuai lokasi penerapan oleh pemerintah, patut dicurigai aliran dana dari retribusi tidak sesuai dengan aturannya.

Berita Terkait:  KIM Award 2023, Leato Utara Targetkan Sabet 3 Penghargaan

“Kalau begini ceritanya, kita patut curiga. Karena tidak sesuai dengan lokasi penerapan parkir. Jadi dana yang diterima jukir ini akan dikemanakan,” pungkas Enal.(Jun)