Kota Gorontalo

Ilegal, Sejumlah Tukang Parkir di Kota Gorontalo Ditertibkan

×

Ilegal, Sejumlah Tukang Parkir di Kota Gorontalo Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Ilegal, Sejumlah Tukang Parkir di Kota Gorontalo Ditertibkan
Dinas Perhubungan Kota Gorontalo terus melakukan penertiban terhadap juru parkir (Jukir) illegal yang ada di wilayah Kota Gorontalo. (Foto: ASN Dishub Kota Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sejumlah tukang parkir di wilayah Kota Gorontalo ditertibkan oleh Dinas Perhubungan Kota Gorontalo karena dianggap ilegal menyusul adanya keluhan dari masyarakat.

Berita Terkait:  Pj Wali Kota Gorontalo Apresiasi UBM Lantaran Ini

Penertiban juga dilakukan dalam rangka penerapan peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Rahmanto Idji menjelaskan, ada beberapa lokasi parkiran yang ditertibkan oleh pihaknya. Diantaranya, di wilayah Taruna Remaja Kota Gorontalo, pertokoan dan beberapa titik lainnya. Ada yang menggunakan rompi dan ada pula yang hanya menggunakan pakaian biasa.

Berita Terkait:  Anak Sekolah Keracunan Lantaran Permen di Kota Gorontalo, Dikes: Hoaks Itu

“Yang menggunakan rompi, itu kami minta untuk dilepaskan. Selanjutnya, mereka kami berikan pembinaan dan jika ingin menjadi juru parkir, maka mereka akan kami rekrut dan berikan pembinaan terkait dengan pelaksanaan dan penataan parkir,” ungkapnya.

Lanjut kata Rahmanto, masyarakat kiranya bisa berhati-hati dan waspada terkait dengan petugas yang meminta retribusi parkir.

Berita Terkait:  Jeritan Wong Cilik Didengar, Adhan bakal Pangkas Retribusi Petak Pasar Sentral

Apabila ada yang meminta biaya parkir dan tidak memberikan karcis, maka diharapkan agar tidak dilakukan pembayaran,

karena hal tersebut termasuk dalam pungutan ilegal dan Dinas Perhubungan tidak bertanggungjawab terkait dengan persoalan tersebut.

“Untuk juru parkir saat ini sudah terekrut kurang lebih 57 orang. Mereka sebagian bertugas di kawasan pertokoan yang terdiri dari lokasi Jalan S Parman, MT Haryono, Suprapto, dan ada pula yang di Jalan Panjaitan, Patimura dan beberapa titik lainnya. Karena saat ini kami upayakan pemungutan retribusi parkir terlaksana di 60 titik di wilayah Kota Gorontalo. Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat tidak sembarangan dalam membayar uang parkir. Jika tidak ada karcisnya, maka jangan dibayar, karena itu termasuk pungutan ilegal,” tegasnya.

Berita Terkait:  Malam Perpisahan "MATAHARI", Marten: Hanya Saya yang Pamit, Pak Ryan bakal Kembali

Ditambahkan pula, pihaknya berharap agar masyarakat bisa mendukung upaya dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo dalam hal penertiban, penataan serta pelaksanaan peraturan daerah terkait dengan retribusi parkir.

Tak hanya itu saja, Rahmanto pula mengemukakan, para petugas atau juru parkir ini, kedepannya

akan diberikan pelatihan, baik dalam hal pengaturan lalu lintas dan parkiran, maupun metode pembayaran melalui aplikasi.

Berita Terkait:  Bantu Siswa di Kota Gorontalo, Indra Gobel Apresiasi PT. Jasa Raharja

“Kedepannya kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam parkiran.

Kami pula berharap agar masyarakat bisa memberitahukan kepada kami lokasi atau titik parkir ilegal

yang melakukan pungutan liar, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (Kif)