Kota Gorontalo

Ilegal, Sejumlah Tukang Parkir di Kota Gorontalo Ditertibkan

×

Ilegal, Sejumlah Tukang Parkir di Kota Gorontalo Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Ilegal, Sejumlah Tukang Parkir di Kota Gorontalo Ditertibkan
Dinas Perhubungan Kota Gorontalo terus melakukan penertiban terhadap juru parkir (Jukir) illegal yang ada di wilayah Kota Gorontalo. (Foto: ASN Dishub Kota Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sejumlah tukang parkir di wilayah Kota Gorontalo ditertibkan oleh Dinas Perhubungan Kota Gorontalo karena dianggap ilegal menyusul adanya keluhan dari masyarakat.

Berita Terkait:  Jumlah Pengangguran di Kota Gorontalo Capai 4.130 Orang

Penertiban juga dilakukan dalam rangka penerapan peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Rahmanto Idji menjelaskan, ada beberapa lokasi parkiran yang ditertibkan oleh pihaknya. Diantaranya, di wilayah Taruna Remaja Kota Gorontalo, pertokoan dan beberapa titik lainnya. Ada yang menggunakan rompi dan ada pula yang hanya menggunakan pakaian biasa.

Berita Terkait:  Lima KK di Hulonthalangi dapat Bantuan Mahyani dari Pemkot Gorontalo

“Yang menggunakan rompi, itu kami minta untuk dilepaskan. Selanjutnya, mereka kami berikan pembinaan dan jika ingin menjadi juru parkir, maka mereka akan kami rekrut dan berikan pembinaan terkait dengan pelaksanaan dan penataan parkir,” ungkapnya.

Lanjut kata Rahmanto, masyarakat kiranya bisa berhati-hati dan waspada terkait dengan petugas yang meminta retribusi parkir.

Berita Terkait:  Luncurkan Program Pujarasa, Ismail Apresiasi Kantor Kemenag Kota Gorontalo

Apabila ada yang meminta biaya parkir dan tidak memberikan karcis, maka diharapkan agar tidak dilakukan pembayaran,

karena hal tersebut termasuk dalam pungutan ilegal dan Dinas Perhubungan tidak bertanggungjawab terkait dengan persoalan tersebut.

“Untuk juru parkir saat ini sudah terekrut kurang lebih 57 orang. Mereka sebagian bertugas di kawasan pertokoan yang terdiri dari lokasi Jalan S Parman, MT Haryono, Suprapto, dan ada pula yang di Jalan Panjaitan, Patimura dan beberapa titik lainnya. Karena saat ini kami upayakan pemungutan retribusi parkir terlaksana di 60 titik di wilayah Kota Gorontalo. Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat tidak sembarangan dalam membayar uang parkir. Jika tidak ada karcisnya, maka jangan dibayar, karena itu termasuk pungutan ilegal,” tegasnya.

Berita Terkait:  DPPKBP3A Kota Gorontalo Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester I

Ditambahkan pula, pihaknya berharap agar masyarakat bisa mendukung upaya dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo dalam hal penertiban, penataan serta pelaksanaan peraturan daerah terkait dengan retribusi parkir.

Tak hanya itu saja, Rahmanto pula mengemukakan, para petugas atau juru parkir ini, kedepannya

akan diberikan pelatihan, baik dalam hal pengaturan lalu lintas dan parkiran, maupun metode pembayaran melalui aplikasi.

Berita Terkait:  Di Peringatan HAN ke-40, Ismail Madjid Ingatkan Hak Anak Harus Dipenuhi

“Kedepannya kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam parkiran.

Kami pula berharap agar masyarakat bisa memberitahukan kepada kami lokasi atau titik parkir ilegal

yang melakukan pungutan liar, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (Kif)