Kota Gorontalo

Siap Hadapi Hukum Lantaran Izinkan UMKM Jualan di Trotoar, Adhan: Yang Penting Bukan Korupsi

×

Siap Hadapi Hukum Lantaran Izinkan UMKM Jualan di Trotoar, Adhan: Yang Penting Bukan Korupsi

Share this article
Siap Hadapi Hukum Lantaran Izinkan UMKM Jualan di Trotoar, Adhan: Yang Penting Bukan Korupsi
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada acara forum demokrasi yang dilangsungkan Mimoza TV, Senin (20/10/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea melontarkan pernyataan lantang dihadapan audiens di acara Forum Demokrasi yang dilangsungkan Mimoza TV, Senin (20/10/2025) malam, yakni siap dihukum pidana demi rakyat asal bukan korupsi.

Berita Terkait:  Kesenjangan Akses Buku di Sejumlah Wilayah, Ismail: Atasi dengan Gerakan Literasi

Pernyataan ini muncul lantaran dalam forum tersebut, ada narasi yang dikutip dari sebuah tulisan seorang pakar yang tayang di beberapa media daring bahwa Adhan Dambea bisa saja dihukum pidana atas kebijakan memperbolehkan UMKM jualan di trotoar.

“Saya siap berhadapan dengan hukum demi kepentingan rakyat, asal bukan kasus korupsi,” tegas Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Kantor Wali Kota Baru Masuk Skala Super Prioritas

Penegasan itu, mengundang decap kagum audiens, termasuk netizen yang menyaksikan forum bertajuk regulasi atau realita tersebut.

Pada forum demokrasi itu sendiri, banyak pendapat yang disampaikan oleh para pakar dan narasumber yang dihadirkan. Ada yang pro dengan UMKM jualan di trotoar, ada juga yang tidak dengan dalih masing-masing.

Berita Terkait:  Ismail Madjid Hadiri Pleno Penetapan Wali Kota dan Wawali Gorontalo Terpilih

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro.

Menurut dia, trotoar adalah hak bagi pejalan kaki, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009

Berita Terkait:  Mulai 2 Juni, Lalu Lintas di Kawasan Pusat Perdagangan jadi Satu Arah

tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pernyataan itu, mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Andri Gani. Menurut dia, aturan harus dilihat secara luas,

Berita Terkait:  Dari Cibubur, “Torang Bekeng Bae” Bergema: Pramuka Kota Gorontalo Bawa Karakter Daerah ke Panggung Nasional

sebab ada Permen PUPR nomor 3 tahun 2014 yang memperbolehkan UMKM berjualan di trotoar.

Forum yang berlangsung sejuk itu, para pelaku UMKM juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan. Bagi mereka jualan di trotoar banyak memberikan dampak ekonomi. Bahkan, ada mahasiswa yang bisa membiayai kuliahnya sendiri tanpa bergantung ke orang tua lagi setelah berjualan di trotoar yang ada di eks Jalan Panjaitan.(Adv) 

Berita Terkait:  Guru Penggerak, Program Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan