KPU

Jalankan Amanat PKPU, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Simulasi Pemungutan Suara

×

Jalankan Amanat PKPU, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Share this article
Jalankan Amanat PKPU, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola saat diwawancarai awak media pada Kamis (24/10/2024). (Foto : Dok. KPU)

Hargo.co.id, GORONTALOKPU Provinsi Gorontalo menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada Kamis (24/10/2024).

Berita Terkait:  KPU Gorontalo Bahas Persiapan Pembersihan APK Jelang Masa Tenang Pilkada 2024

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Adat Dulohupa Kota Gorontalo ini dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola.

“Simulasi ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan setiap KPU Provinsi mengadakan simulasi di wilayah masing-masing,” kata Sophian.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor, Bahas Pengundian Nomor Urut Paslon dan Kampanye

Dirinya menjelaskan, simulasi ini dirancang menyerupai proses pemungutan suara yang sebenarnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sophian mengungkapkan, desain TPS sampai ke tata letak, hingga mekanisme pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam peraturan KPU.

Berita Terkait:  Wujudkan Pemilu Non Diskriminasi Bagi Pemilih Disabilitas di Pohuwato

“Karena itu, semua elemen penting seperti KPPS pengamanan TPS, Pengawas TPS, hingga pemilih kami dihadirkan dalam simulasi ini,” terangnya.

Melalui simulasi tersebut, lanjut Sophian, pihaknya juga melihat berapa durasi waktu yang diperlukan. Mulai dari tahap pemungutan, hingga perhitungan suara.

Berita Terkait:  Injury Time Pencermatan DCT, KPU Pohuwato Baru Terima 6 Parpol

“Dengan adanya simulasi ini, kami juga berharap petugas maupun masyarakat dapat lebih memahami tentang mekanisme dan tatacara pemungutan dan penghitungan suara,” tandasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  KPU Gorut Terus Sosialisasikan Tahapan Pilkada