Hargo.co.id, GORONTALO – KPU Provinsi Gorontalo mengingatkan seluruh peserta pemilihan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye selama masa tenang.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola mengatakan tersebut sebelum berlangsungnya masa tenang yang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.
Sophian menegaskan bahwa larangan kampanye berlaku bagi pasangan calon (Paslon), tim pemenangan, pendukung, maupun media.
Seluruh APK, iklan kampanye di media massa, hingga promosi di radio dan televisi harus dihentikan mulai 24 November.
“Nah, kami sudah mengingatkan itu semua kepada pasangan calon, karena kampanye di luar jadwal itu masuk kategori pidana pemilu,” kata Sophian, Sabtu (23/11/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Tidak hanya pasangan calon yang akan diproses, pihak lain yang terlibat, termasuk media yang menayangkan kampanye di luar jadwal, juga akan dikenai sanksi.
Termasuk iklan di media massa, alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan di radio, di TV, dan seterusnya.
“Jadi yang diproses bukan hanya pasangan calon, tapi medianya juga ikut diproses oleh Bawaslu,” tandasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan masa tenang digunakan sebagai waktu refleksi bagi pemilih.
“Sehingga tidak ada pengaruh kampanye yang dapat mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil,” tandasnya. (*)