Metropolis

Polda Sukses Bongkar Dugaan Kasus Prostitusi Online di Telaga Biru, Dua Mucikari Diamankan

×

Polda Sukses Bongkar Dugaan Kasus Prostitusi Online di Telaga Biru, Dua Mucikari Diamankan

Share this article
Polda Sukses Bongkar Dugaan Kasus Prostitusi Online di Telaga Biru, Dua Mucikari Diamankan
Tim Ditreskrimum Polda Gorontalo saat melakukan operasi pengungkapan dugaan kasus TPPO melalui aplikasi MiChat di salah satu kos-kosan yang ada di Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat, Jumat (1/10/2024) di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Bawa Sabu, Seorang Warga Bolmut Diamankan Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota

Pengungkapan kasus yang kerap meresahkan masyarakat ini, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, dimana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.

Kronologis pengungkapan dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo,

berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya

praktik transaksi seksual di kos-kosan tersebut.

Berita Terkait:  Terseret Arus Saat Mandi di Pantai, Bocah 12 Tahun di Pohe Ditemukan Meninggal Dunia

Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr. AN (24 tahun) dan Lk. ET(25 tahun). Kedua tersangka diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual.

Di kutip dari Gorontalopost.id, selain dua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi,

termasuk beberapa orang yang berada di lokasi pada saat penggerebekan.

Berita Terkait:  Kronologi Suami Bunuh Istri di Gorut Terungkap, Korban Dipergoki Tengah Video Call dengan PIL

Diterangkan juga oleh KBP Nur Santiko, tersangka menggunakan akun di aplikasi MiChat dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu. Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu.

“Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp450.000,

beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk handphone

yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut,” pungkasnya.(Roy) 

Berita Terkait:  Korban Premanisme di Pohuwato dapat Santunan dari Kapolres