Metropolis

Polda Sukses Bongkar Dugaan Kasus Prostitusi Online di Telaga Biru, Dua Mucikari Diamankan

×

Polda Sukses Bongkar Dugaan Kasus Prostitusi Online di Telaga Biru, Dua Mucikari Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Sukses Bongkar Dugaan Kasus Prostitusi Online di Telaga Biru, Dua Mucikari Diamankan
Tim Ditreskrimum Polda Gorontalo saat melakukan operasi pengungkapan dugaan kasus TPPO melalui aplikasi MiChat di salah satu kos-kosan yang ada di Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat, Jumat (1/10/2024) di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Oknum Mantan Kades di Bonebol Diduga Aniaya Bocah Hingga Babak Belur

Pengungkapan kasus yang kerap meresahkan masyarakat ini, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, dimana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.

Kronologis pengungkapan dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo,

berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya

praktik transaksi seksual di kos-kosan tersebut.

Berita Terkait:  Bayi Perempuan yang Ditemukan dalam Ransel, Diduga Lahir Secara Prematur

Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr. AN (24 tahun) dan Lk. ET(25 tahun). Kedua tersangka diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual.

Di kutip dari Gorontalopost.id, selain dua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi,

termasuk beberapa orang yang berada di lokasi pada saat penggerebekan.

Berita Terkait:  Polsek Tapa Amankan Dua Wanita Penghibur saat Operasi KRYD

Diterangkan juga oleh KBP Nur Santiko, tersangka menggunakan akun di aplikasi MiChat dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu. Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu.

“Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp450.000,

beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk handphone

yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut,” pungkasnya.(Roy) 

Berita Terkait:  Cegah Kriminalitas Selama Nataru, Polres Gorontalo Razia Miras dan Cafe