Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat, Jumat (1/10/2024) di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Pengungkapan kasus yang kerap meresahkan masyarakat ini, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, dimana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Kronologis pengungkapan dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo,
berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya
praktik transaksi seksual di kos-kosan tersebut.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr. AN (24 tahun) dan Lk. ET(25 tahun). Kedua tersangka diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual.
Di kutip dari Gorontalopost.id, selain dua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi,
termasuk beberapa orang yang berada di lokasi pada saat penggerebekan.
Diterangkan juga oleh KBP Nur Santiko, tersangka menggunakan akun di aplikasi MiChat dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu. Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu.
“Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp450.000,
beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk handphone
yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut,” pungkasnya.(Roy)