Headline

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Orang

×

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Orang

Share this article
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Orang
Petugas Kepolisian saat melakukan penggerebekan di salah satu penginapan di Kota Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Selama sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, mengungkap 3 (tiga) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Traficking melalui aplikasi Michat.

Berita Terkait:  Sejumlah Kantor OPD di Gorut Memprihatinkan, Robinson: Suasananya Sangat Horor

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat di layanan hallo Kapolresta terkait adanya aktifitas yang meresahkan masyarakat.

Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2014 di hotel yang ada di kelurahan Limba UI Kota Gorontalo

berhasil mengamankan mucikari ARNM (19) warga kecamatan tilango Kabupaten Gorontalo dan dua wanita

masing masing FM (21) dan NR (23), kemudian pada tanggal 31 November 2024 di salah satu kos

yang ada di kelurahan Dumbo raya mengamankan NRPB (19) warga bolmong Utara provinsi Sulut,

AFM (21), ALM (24) warga kecamatan Kota timur dan RM (18) warga kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Seorang Gadis Dibawah Umur di Kota Gorontalo Jadi Korban Pencabulan Sang Paman

Selanjutnya pada 2 November 2024 sat reskrim kembali mengungkap kasus TPPO di kos kosan

yang ada di kecamatan Kota selatan dan mengamankan IM (19) warga kecamatan Kota serta MAL (20) warga kecamatan Kota timur Kota Gorontalo

“dari 3 kasus TPPO yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka serta melakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” Leonardo Widharta.

Berita Terkait:  Polisi Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari Tiga Pedagang Nakal di Kota Gorontalo

Leonardo menyebutkan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan

masing masing ARNM, AFM, ALM, RM dan MAL, dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan kelima orang tesebut

terbukti menjadi mucikari/perantara melalui aplikasi michat dengan upah yang di berikan sebesar Rp.50.000 – Rp. 100.000

“Untuk kelima orang dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI no 21 tahun 2007

tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Leonardo.(Jun) 

Berita Terkait:  Nama Gusnar di Medali GHM, Danial: Identitas Penyelenggara dan Legitimasi Event