KPU

KPU Gorontalo Tegaskan Larangan Kampanye pada Masa Tenang Pilkada 2024

×

KPU Gorontalo Tegaskan Larangan Kampanye pada Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Gorontalo Tegaskan Larangan Kampanye pada Masa Tenang Pilkada 2024
Penertiban APK Masa Tenang Pilkada 2024. (Dok. KPU)

Hargo.co.id, GORONTALOKPU Provinsi Gorontalo mengingatkan seluruh peserta pemilihan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye selama masa tenang.

Berita Terkait:  KPU Pohuwato Terima Perbaikan Administrasi Bacaleg, Ini Partai yang Tak Mengajukan

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola mengatakan tersebut sebelum berlangsungnya masa tenang yang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.

Sophian menegaskan bahwa larangan kampanye berlaku bagi pasangan calon (Paslon), tim pemenangan, pendukung, maupun media.

Berita Terkait:  Wujudkan Tertib Administrasi, KPU Kota Gorontalo Gelar Bimtek Pertanggungjawaban Anggaran

Seluruh APK, iklan kampanye di media massa, hingga promosi di radio dan televisi harus dihentikan mulai 24 November.

“Nah, kami sudah mengingatkan itu semua kepada pasangan calon, karena kampanye di luar jadwal itu masuk kategori pidana pemilu,” kata Sophian, Sabtu (23/11/2024).

Berita Terkait:  KPU Gorut Terus Matangkan Persiapan Pilkada 2024

Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Tidak hanya pasangan calon yang akan diproses, pihak lain yang terlibat, termasuk media yang menayangkan kampanye di luar jadwal, juga akan dikenai sanksi.

Berita Terkait:  KPU Gorontalo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Termasuk iklan di media massa, alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan di radio, di TV, dan seterusnya.

“Jadi yang diproses bukan hanya pasangan calon, tapi medianya juga ikut diproses oleh Bawaslu,” tandasnya.

Berita Terkait:  Besok, KPU Tetapkan Hasil Pileg DPRD Gorut

Langkah ini diambil untuk memastikan masa tenang digunakan sebagai waktu refleksi bagi pemilih.

“Sehingga tidak ada pengaruh kampanye yang dapat mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil,” tandasnya. (*) 

Berita Terkait:  Bakal Paslon Harus Pahami dan Penuhi Berkas Pencalonan