Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut), Munawir Ismail mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk dapat mentaati aturan terkait dengan proses pelaksanaan kampanye, baik itu kampanye pertemuan terbatas maupun kampanye dalam bentuk rapat umum.
“Terkait dengan aturan dan ketentuan pelaksanaan kampanye itu tertuang dengan jelas pada PKPU nomor 15 tahun 2023,” kata Munawir ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (27/11/2023).
Ia mengungkapkan, tahapan kampanye pertemuan terbatas dimulai sejak 28 November 2023 sampai pada 10 Februari 2024.
“Kampanye pertemuan terbatas ini meliputi tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye dan lainnya,” tandasnya.
Sesuai dengan PKPU 15 2023 Pasal 29 ayat 3 peserta kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas
disesuaikan dengan kapasitas ruangan paling banyak 1.000 orang untuk tingkat kabupaten dan kota.
Pasal 31 pertemuan tatap muka dilaksanakan di gedung atau ruangan tertutup dan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk.
Parpol wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri sesuai tingkatan
dan tembusan ke KPU dan Bawaslu, baik itu tatap muka dan pertemuan terbatas.
Untuk kampanye rapat umum, kata Munawir, waktunya dimulai pada 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Untuk penentuan lokasi dan lainnya masih berkoordinasi dan juga menunggu masukan dari PPK dan PPS dan nanti juga akan dirapatkan dengan parpol,” tegasnya.
Nawir berharap agar pelaksanaan kampanye berjalan dengan baik, dalam suasana damai, serta kondusif.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman