KPU

Pilkada Gorut: Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan 3 Enggan Tandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi KPU

×

Pilkada Gorut: Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan 3 Enggan Tandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi KPU

Share this article
Pilkada Gorut_ Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan 3 Enggan Tandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi KPU
Saksi paslon nomor urut 2 Abdul Azis Latif saat menyampaikan ketidak sediaan pihaknya menandatangani berita acara, Selasa (04/12/2024). (Foto: Alosius M. Budiman)

Hargo.co.id, GORONTALO – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, diwarnai aksi protes berupa penolakan penandatanganan berita acara pleno.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Sukses Gelar Debat Paslon Perdana

Penolakan penandatanganan berita acara pleno ini dilakukan oleh saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dan 3,

dalam Format Model D-Hasil Kabko hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo,

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut Tahun 2024, Rabu (04/12/2024).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh saksi paslon Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf yakni Abdul Azis Latif dalam rapat pleno terbuka tersebut.

Berita Terkait:  KPU Gorontalo Berharap TOT Bimtek Sukseskan Pilkada 2024

“Kami saksi dari paslon nomor urut 2 tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi,” ungkap Abdul Azis Latif.

Adapun alasan yang menyertai ketidak sediaan pihaknya untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut dikarenakan

selain perintah dari pasangan calon, juga alasan lainnya itu telah dituangkan dalam kejadian khusus.

Berita Terkait:  KPU Tetapkan Nomor Urut Ridwan-Muksin dan Perubahan Zona Kampanye

Sementara itu, Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar menerangan, saksi pasangan calon nomor 3, Ridwan Yasin – Muksin Badar, yang diwakili Efendi Dali, juga enggan menandatangani berita acara hasil pleno.

Pasalnya, sejak awal ketika usai skors saat dipanggil untuk menandatangani berita acara, saksi paslon nomor urut 3, tidak berada ditempat.

Berita Terkait:  Penyusunan DPS, Bagian Penentu Kualitas Penyelenggaraan Pilkada

Setelah skors dan rapat pleno dilanjutkan oleh Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, diperoleh kepastian yang disampaikan oleh Sofyan bahwa

saksi tidak akan menandatangani dokumen yang dimaksud dan akan membawa hal ini ke MK.

“Untuk alasan jelasnya kami belum mengetahui dengan jelas, hanya saja untuk ke MK telah kami konfirmasi ke yang bersangkutan,” terang Sofyan Djakfar.

Berita Terkait:  Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu, KPU Kembali Tetapkan Ridwan-Muchsin Sebagai Kontestan Pilkada

Terkait dengan rencana gugatan yang akan dilakukan tersebut, Sofyan usai memimpin rapat pleno mengatakan

bahwa pihaknya juga tetap siap menghadapi gugatan tersebut.

“Pada dasarnya kami harus siap ketika ada gugatan dari pasangan calon,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Ini Pesan Komisioner KPU Gorut saat Lantik Anggota PAW PPS Desa Tolitehuyu

Penulis: Alosius Marthen Budiman