Hargo.co.id, GORONTALO – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, diwarnai aksi protes berupa penolakan penandatanganan berita acara pleno.
Penolakan penandatanganan berita acara pleno ini dilakukan oleh saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dan 3,
dalam Format Model D-Hasil Kabko hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo,
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut Tahun 2024, Rabu (04/12/2024).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh saksi paslon Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf yakni Abdul Azis Latif dalam rapat pleno terbuka tersebut.
“Kami saksi dari paslon nomor urut 2 tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi,” ungkap Abdul Azis Latif.
Adapun alasan yang menyertai ketidak sediaan pihaknya untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut dikarenakan
selain perintah dari pasangan calon, juga alasan lainnya itu telah dituangkan dalam kejadian khusus.
Sementara itu, Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar menerangan, saksi pasangan calon nomor 3, Ridwan Yasin – Muksin Badar, yang diwakili Efendi Dali, juga enggan menandatangani berita acara hasil pleno.
Pasalnya, sejak awal ketika usai skors saat dipanggil untuk menandatangani berita acara, saksi paslon nomor urut 3, tidak berada ditempat.
Setelah skors dan rapat pleno dilanjutkan oleh Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, diperoleh kepastian yang disampaikan oleh Sofyan bahwa
saksi tidak akan menandatangani dokumen yang dimaksud dan akan membawa hal ini ke MK.
“Untuk alasan jelasnya kami belum mengetahui dengan jelas, hanya saja untuk ke MK telah kami konfirmasi ke yang bersangkutan,” terang Sofyan Djakfar.
Terkait dengan rencana gugatan yang akan dilakukan tersebut, Sofyan usai memimpin rapat pleno mengatakan
bahwa pihaknya juga tetap siap menghadapi gugatan tersebut.
“Pada dasarnya kami harus siap ketika ada gugatan dari pasangan calon,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius Marthen Budiman












