KPU

Mengunggat Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara PSU Pilkada Gorut, KPU: Waktunya Hanya 3×24 Jam

×

Mengunggat Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara PSU Pilkada Gorut, KPU: Waktunya Hanya 3×24 Jam

Share this article
Mengunggat Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara PSU Pilkada Gorut, KPU_ Waktunya Hanya 3x24 Jam - gugatan
Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar saat ditemui sejumlah awak media usai rapat pleno. (Foto: Alosius Budiman)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memberikan kesempatan kepada pihak yang akan mengajukan gugatan atas hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Berita Terkait:  Sengketa Pileg di Tomilito, KPU Gorut Tunggu Putusan MK

Sesuai dengan ketentuan, waktu untuk mengajukan gugatan, yakni selama 3×24 jam atau selama tiga hari kedepan pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Untuk proses gugatan itu, KPU Gorut memberikan waktu selama 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi,” tegas Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat konfrensi pers, Rabu (23/04/2025).

Berita Terkait:  Gunakan Metode CAT dalam Tes PPS, KPU Kota Gorontalo: Biar Lebih Transparan

Lebih lanjut dikatakan oleh Sofyan bahwa yang ada saat ini, belum penetapan pasangan terpilih atau pemenang. Namun baru tahapan penetapan hasil rekapitulasi.

“Tadi kami telah menetapkan hasil rekapitulasi pada pukul 18.10 Wita dan hasilnya telah dirilis melalui website resmi KPU,

Berita Terkait:  PAW Anggota KPU Kota Gorontalo Resmi Dilantik, Afifuddin Tekankan Prinsip Kolektif Kolegial

dan silahkan bagi masyarakat ingin mengetahui, akses saja ke website KPU tersebut,” jelasnya.

Disisi lain, dalam proses rekapitulasi tersebut, dijelaskan oleh Sofyan ada aksi walk out dari saksi pasangan calon nomor 01. Sehingga pada akhir proses rekapitulasi, dokumennya hanya ditandatangani oleh saksi Paslon 02 dan 03.

Berita Terkait:  Wujudkan Transparansi Pemilu, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Entry Meeting

“Terhadap saksi yang walk out tadi, tidak ada sanksi atau apapun yang dikenakan,” ujarnya.

Selain itu, juga dijelaskan oleh Sofyan terkait dengan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Gorut itu nantinya masih akan menunggu lagi buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi apakah ada gugatan atau tidak.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gelar Bimtek Verifikasi Faktual

“Jika tidak ada gugatan maka KPU Gorut akan melakukan penetapan calon terpilih tiga hari (3×24 jam) dari tanggal penetapan hasil suara,” kata Sofyan.

Sementara, terkait partisipasi pemilih pada PSU kali ini menurut Sofyan,
Berita Terkait:  Jelang PSU KPU Boalemo Datangi Polres, Yuyun: For Matangkan Pengamanan PSU

Kabupaten Gorut masih termasuk yang tertinggi karena jumlah partisipasi pemilih masih diatas 80 persen.

Tentunya untuk mencapai hal tersebut, KPU Gorut telah berusaha semaksimal mungkin untuk mensosialisasi bahkan sampai mengedarkan formulir C pemberitahuan.

Berita Terkait:  KPU Tetapkan Nomor Urut Ridwan-Muksin dan Perubahan Zona Kampanye

“Dan ini juga tentu tidak terlepas dari peran badan adhoc yang bekerja secara maksimal di lapangan

dan juga komunikasi serta koordinasi,” tambahnya.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Oleh karena itu, kedepan, terhadap tahapan selanjutnya, Sofyan mengatakan

pihaknya tentu akan menunggu perkembangan apakah akan ada yang melapor ke MK atau tidak.

Berita Terkait:  KPU Gorontalo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

“Untuk hasilnya mari kita sama-sama menunggu sampai waktu yang ditentukan,

nanti setelah itu baru akan diketahui tahapan apa yang akan dilakukan,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  SK Penetapan Aleg Kabgor Dapil II Dibatalkan, KPU Siap Jalankan Putusan MK