Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui kuasa hukumnya angkat bicara terkait polemik yang menyeret nama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam dugaan pengeroyokan terhadap salah satu oknum aparat kepolisian, yang juga merupakan anak dari pemilik kafe yang didatangi petugas.
Kuasa hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsad menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP pada salah satu kafe di Kota Gorontalo adalah bagian dari pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah (Perda), menyusul adanya laporan aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras dan keberadaan LC (Lady Companion) di lokasi tersebut.
“Tindakan penertiban itu dilakukan sesuai dengan kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda.
Namun, insiden yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan pengeroyokan akan kami hormati dan serahkan pada proses hukum,” ujar Ardi saat diwawancara awak media di Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (8/7/2025)
Lebih lanjut Ardi menjelaskan, dugaan pengeroyokan itu terjadi saat proses razia berlangsung, dan oknum yang diduga menjadi korban merupakan anak pemilik kafe.
Pihak korban telah melapor ke Polresta Gorontalo dan saat ini proses hukum sedang berjalan.
Namun, kata Ardi, Pemkot Gorontalo menyayangkan adanya tindakan balasan yang diduga dilakukan sekelompok orang, termasuk oknum aparat,
dengan menyerang Kantor Satpol PP. Insiden penyerangan tersebut juga telah dilaporkan dan tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.
“Ada dua proses hukum yang sedang berjalan. Pertama, laporan dugaan pengeroyokan, dan kedua, laporan pengrusakan fasilitas negara, yakni Kantor Satpol PP.
Keduanya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Terkait tuduhan penggunaan alat kejut listrik oleh anggota Satpol PP saat kejadian, kuasa hukum menyebut bahwa tudingan itu tidak berdasar.
“Setelah kami cek, Satpol PP tidak memiliki alat setrum.
Jangan sampai barang pribadi seperti HT dengan lampu dianggap alat kejut. Silakan dibuktikan di proses hukum,” tegasnya.
Pemerintah Kota Gorontalo, kata Ardi, tidak akan menutupi proses hukum yang tengah berjalan dan menjamin akan bersikap terbuka.
“Jika terbukti ada pelanggaran dari pihak Satpol PP, tentu akan ada konsekuensi. Tapi sebaliknya, jika ada unsur pengrusakan fasilitas negara, maka pelakunya juga harus diproses,” pungkasnya.(Diyanti)












