Hargo.co.id, GORONTALO – Ranperda tentang Penanganan Kawasan dan Permukiman Kumuh telah siap diparipurnakan sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Thamrin Yusuf.
Dijelaskan oleh Thamrin Yusuf, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan para ketua fraksi. Mereka pun, kata di, telah melihat dan menyetujui rancangan Perda tersebut.
“Namun demikian, pada paripurna nanti, akan ada pernyataan lisan dari fraksi terkait persetujuan Ranperda Penanganan Kawasan dan Pemukiman Kumuh. Dan untuk pelaksanaan Paripurna direncanakan pada 14 Juli mendatang,” jelas Thamrin Yusuf.
Usai paripurna kata Thamrin, Ranperda yang telah sah menjadi Perda, akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah dan akan dibantu oleh DPRD.
“Dengan adanya Perda Penataan Permukiman, wajah daerah akan lebih tertata dan tidak kelihatan kumuh lagi,” tegasnya.
Masih kata Thamrin Yusuf, dalam Ranperda itu, juga ada kearifan lokal yang dimasukan. Seperti payango yang biasanya dilakukan oleh masyarakat Gorontalo sebelum menempati rumah baru.
“Itu ada pada pasal-pasal akhir dari 74 pasal secara keseluruhan. Dan terhadap Ranperda tersebut telah final dibahas,” ujarnya.
Substansi terendah dari Ranperda ini, ada pada sistem drainase dan pengelolaan sampah. Semua dilakukan secara keroyokan oleh instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, juga keuntungan lain yang akan diperoleh yakni dana alokasi khusus (DAK) yang dapat diperoleh dari kementrian terkait untuk penanganan kawasan dan permukiman kumuh.
“Karena salah satu syarat untuk memperoleh DAK sesuai hasil konsultasi di kementrian, yakni daerah telah memiliki Perda terkait dengan penanganan kawasan dan permukiman kumuh,” tandasnya.(Alosius)












