Legislatif

Pembahasan Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Rampung, Thamrin: 14 Juli Diparipurnakan

×

Pembahasan Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Rampung, Thamrin: 14 Juli Diparipurnakan

Share this article
Pembahasan Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Rampung, Thamrin_ 14 Juli Diparipurnakan
Aleg DPRD Gorut, Thamrin Yusuf.

Hargo.co.id, GORONTALO – Ranperda tentang Penanganan Kawasan dan Permukiman Kumuh telah siap diparipurnakan sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Thamrin Yusuf.

Berita Terkait:  Aleg Kabgor Ini Turun Serap Aspirasi Petani saat Peringatan Hari Tani

Dijelaskan oleh Thamrin Yusuf, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan para ketua fraksi. Mereka pun, kata di, telah melihat dan menyetujui rancangan Perda tersebut.

“Namun demikian, pada paripurna nanti, akan ada pernyataan lisan dari fraksi terkait persetujuan Ranperda Penanganan Kawasan dan Pemukiman Kumuh. Dan untuk pelaksanaan Paripurna direncanakan pada 14 Juli mendatang,” jelas Thamrin Yusuf.

Berita Terkait:  Perbaikan Jalan Duhiadaa-Randangan, Nirwan Minta Direalisasikan 2024

Usai paripurna kata Thamrin, Ranperda yang telah sah menjadi Perda, akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah dan akan dibantu oleh DPRD.

“Dengan adanya Perda Penataan Permukiman, wajah daerah akan lebih tertata dan tidak kelihatan kumuh lagi,” tegasnya.

Berita Terkait:  Koperasi Merah Putih Diyakini Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Masih kata Thamrin Yusuf, dalam Ranperda itu, juga ada kearifan lokal yang dimasukan. Seperti payango yang biasanya dilakukan oleh masyarakat Gorontalo sebelum menempati rumah baru.

“Itu ada pada pasal-pasal akhir dari 74 pasal secara keseluruhan. Dan terhadap Ranperda tersebut telah final dibahas,” ujarnya.

Berita Terkait:  Berkat Program Aspirasi Ismail Samarang, Warga Dengilo dapat Bantuan Benih Gratis

Substansi terendah dari Ranperda ini, ada pada sistem drainase dan pengelolaan sampah. Semua dilakukan secara keroyokan oleh instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selain itu, juga keuntungan lain yang akan diperoleh yakni dana alokasi khusus (DAK) yang dapat diperoleh dari kementrian terkait untuk penanganan kawasan dan permukiman kumuh.

Berita Terkait:  DPRD Pohuwato Carikan Solusi Soal Lahan Sawah yang Terancam di Duhiadaa

“Karena salah satu syarat untuk memperoleh DAK sesuai hasil konsultasi di kementrian, yakni daerah telah memiliki Perda terkait dengan penanganan kawasan dan permukiman kumuh,” tandasnya.(Alosius)