Kab. Gorontalo Utara

Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut akan Ditracking Ulang, Imbas Kekeliruan Pansel

×

Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut akan Ditracking Ulang, Imbas Kekeliruan Pansel

Share this article
Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut akan Ditracking Ulang, Imbas Kekeliruan Pansel
Para honorer Kabupaten Gorut saat mendatangi Kantor Bupati Gorut, Rabu (17/09/2025) terkait polemik kelulusan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang diumumkan baru-baru ini menuai protes.

Berita Terkait:  Hasil Putusan MA, Pulau Saronde Kembali Dikelola PT. GAB

Aksi protes disampaikan oleh mereka yang dirugikan saat melakukan demo di kantor Bupati Gorut, Rabu (17/9/2025).

Protes dilakukan karena sebagian besar merasa telah lama mengabdi, namun tidak masuk dalam pengumuman hasil seleksi PPPK paruh waktu.

Berita Terkait:  Tingkatkan Layanan, Pemkab Hadirkan 10 Dokter Spesialis di RS ZUS Gorontalo Utara

Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro saat menemui masa aksi mengakui jika ada kekeliruan dalam proses rekrutmen PPPK paruh waktu yang diumumkan belum lama ini.

Suleman Lakoro mengatakan bahwa bulan Agustus lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirim surat kepada Pemkab Gorut untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.

Berita Terkait:  Thariq Lantik Pj Kades Pulohenti

“Hanya saja Pemkab Gorut melakukan pemetaan terhadap kebutuhan secara menyeluruh. Oleh karena itu, Pemda Gorut meminta waktu sampai dengan September untuk memasukan usulan kembali,” jelasnya.

Untuk Kabupaten Gorut kata Sekda, baik itu guru, tenaga kesehatan maupun teknis, sebenarnya yang berhak diusulkan sebanyak 1.112 orang.

Berita Terkait:  Buka Uji Kompetensi Kepala Sekolah, Ini Pesan Thariq Kepada Peserta

“Hanya saja untuk proses rekrutmennya diserahkan ke daerah dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Untuk Gorut sendiri, panitia seleksi (Pansel) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, maka hanya meluluskan honorer yang masih aktif bekerja hingga saat ini.

Berita Terkait:  Bupati Gorut Hadiri Peresmian Kantor KKP Kelas II Kwandang

“Verifikasi status keaktifan sendiri diserahkan kepada masing-masing OPD terkait,” jelasnya.

Namun demikian, Suleman Lakoro mengakui adanya kesalahan dalam melengkapi persyaratan administratif yang dilakukan oleh Pansel.

Berita Terkait:  Sekda Gorut Pimpin Pertemuan Pengelola Pulau Saronde dan Warga

Seperti halnya beberapa dokumen panting tidak disertakan seperti daftar hadir dan bukti SK yang menunjukkan keaktifan honorer hingga sekarang.

“Arahan bupati kemarin menegaskan bahwa persyaratan tersebut harus dilengkapi. Daftar hadir harus disertakan jika masih bekerja. Jika menerima gaji dari APBD maka wajib melampirkan SK sebagai bukti. Namun itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Matran: Skema Penanganan Defisit Keuangan Daerah Telah Disiapkan TAPD

Pansel akan mengirim surat ke seluruh OPD dalam rangka menindak lanjuti persoalan ini agar melakukan tracking kembali terhadap para honorer yang dinyatakan lulus.

“Jika hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kelulusannya akan dibatalkan,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Bawaslu Gorut akan Diadukan ke DKPP, Dampak Penghentian Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Inisial RP