Hargo.co.id, GORONTALO – Unit Reskrim Polsek Kota Tengah, mengamankan seorang kolektor perusahaan Kredit Plus berinisial YP, usai dilaporkan managemen perusahaan akibat menggelapkan dana konsumen.
Dari data Polisi, pelaku yang merupakan seorang kolektor ini, melakukan aksi penggelapan dengan cara menarik dana setoran konsumen, yang kemudian hanya digunakan pelaku secara pribadi.
“Saat pelaku ini menarik dana setoran konsumen, pelaku memperlihatkan kwitansi pembayaran, yang semuanya adalah hasil editan, dan tanpa sepengetahuan managemen Kredit Plus,” kata Kapolsek Kota Tengah, Ipda Danny Anugrah Musa, melalui Kanit Reskrim, Brikpa Andi F Diningrat.
Dari data polisi juga, aksi YP ini dilakukan sejak bulan Maret hingga Mei 2025 kemarin. Dimana, dari aksi kejahatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp.9.000.000.
“Untuk saat ini pelaku sudah kami tahan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Jika berkas pemeriksaan sudah lengkap, kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan,” pungkas Andi.(Ndi)












