Kabar Nusantara

APKASI, APEKSI, ADKASI dan ADEKSI Kompak Surati Presiden Gegara TKD Dipangkas

×

APKASI, APEKSI, ADKASI dan ADEKSI Kompak Surati Presiden Gegara TKD Dipangkas

Share this article
APKASI, APEKSI, ADKASI dan ADEKSI Kompak Surati Presiden Gegara TKD Dipangkas
Potongan notulen APKASI, APEKSI, ADKASI dan ADEKSI.

Hargo.co.id, GORONTALO – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) bersepakat akan menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto lantaran transfer keuangan daerah (TKD) dipangkas.

Berita Terkait:  Berbagi dari Hati, Menguatkan Negeri: Pesan yang Menyentuh di Islami Center

Kesepakatan ini diputuskan pada zoom meeting, yang selanjutnya dituangkan dalam notulen.

Pada rapat itu, terungkap pengurangan TKD mencapai sekitar Rp 171 triliun, menurunkan pagu awal dari Rp 864 triliun menjadi Rp 693 triliun.

Berita Terkait:  Wali Kota Bima Dikabarkan Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Dampak dari pengurangan sebesar ini dipandang sangat serius, karena TKD merupakan salah satu sumber utama pembiayaan APBD yang mendukung penyelenggaraan layanan publik dan pembangunan daerah.

Pengurangan yang mendadak ini berpotensi menimbulkan kesulitan fiskal yang parah di banyak daerah. Pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan pemeliharaan infrastruktur dapat terganggu, sementara proyek-proyek pembangunan penting berisiko tertunda.

Berita Terkait:  Divisi Humas Polri Berangkatkan Jurnalis dan Personil ke Tanah Suci

Kondisi ini juga dapat memicu turbulensi ekonomi lokal, termasuk berkurangnya aktivitas usaha dan peningkatan risiko pemutusan hubungan kerja.

Selain dampak fiskal dan ekonomi, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk resentralisasi anggaran yang melemahkan prinsip otonomi daerah pasca Reformasi 1998.

Berita Terkait:  Menpora Dito Minta maaf Soal Aset Berstatus Hadiah Rp 162 M

Banyak pemerintah daerah merasa semangat desentralisasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade terancam,

karena hak daerah untuk mengelola sumber daya dan perencanaan pembangunan menjadi terbatas akibat keputusan sepihak ini

Berita Terkait:  MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

terkait pengurangan TKD yang signifikan tanpa koordinasi yang memadai dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.

Terungkap pula, jika pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah pun kini tidak jelas lagi alasan.

Berita Terkait:  Polda Sumbar: 75 Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Sudah Ditemukan

Padahal, DBH merupakan amanat Undang-Undang dengan tujuan utama mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,

sehingga daerah memiliki otonomi untuk mengelola sumber daya dan program yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

Berita Terkait:  Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Popayato Gelar Bakti Sosial Lintas Agama

Menurut empat asosiasi ini, dampak pengurangan TKD, membuat pemerintah daerah menghadapi kondisi fiskal yang sudah lemah.

Pemotongan TKD akan berdampak serius, sehingga APBD tidak lagi cukup untuk membiayai aktivitas pemerintahan dasar, apalagi Pembangunan, yang tentunya akan berdampak pada, program-program prioritas daerah, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan irigasi, akan terhambat.

Berita Terkait:  UNBITA Dukung Penguatan Keluarga di Momentum Peringatan Harganas Ke-32

Selain itu, proyek-proyek pembangunan yang tertunda dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menurunkan aktivitas ekonomi lokal, daya beli akan menurun yang mengakibatkan melonjaknya inflasi.

Yang menjadi sorotan adalah ketidakjelasan dan ketiadaan sosialisasi tentang pemotongan TKD dilakukan tanpa pemberitahuan resmi atau surat yang menjelaskan alasan dan dasar hukumnya.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Salurkan Bansos Peringati HUT ke-77 Bhayangkara

Seharusnya, pemerintah pusat duduk bersama dengan pemerintah daerah terkait dengan pengurangan TKD, termasuk didalamnya Dana Bagi Hasil yang tidak jelas alasan pemotongannya.

Selain itu, informasi yang beredar di publik, dengan penambahan TKD sebesar 45 Triliun, TKD tahun 2026 seolah-olah bertambah. Padahal, sebenarnya terjadi pengurangan yang signifikan sejak tahun 2025.

Berita Terkait:  Banyak Capaian Positif, Iptu Brandes Raih Penghargaan dari Mabes Polri

APKASI, APEKSI, ADKASI dan ADEKSI menyarankan penyesuaian alokasi anggaran pusat yang saat ini masih memprioritaskan sektor tertentu,

seperti pertahanan (alutsista) dan Polri, sementara alokasi untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk kesehatan dan pendidikan, justru mengalami pemangkasan.

Berita Terkait:  Polda Sumbar: 75 Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Sudah Ditemukan

Disarankan agar anggaran non-prioritas ditunda atau dialihkan untuk memperkuat transfer ke daerah, sehingga dampak pemotongan dapat diminimalkan.

Begitu juga, alokasi anggaran program nasional yang berlum terserap secara optimal dapat digeser untuk penguatan TKD.

Berita Terkait:  Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Popayato Gelar Bakti Sosial Lintas Agama

Rapat itu, juga memutuskan empat asosiasi tersebut akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan

jadwal audiensi dengan Presiden dan menteri terkait, serta menyiapkan materi dan delegasi yang akan datang ke Jakarta.(Ndi) 

Berita Terkait:  Menpora Dito Minta maaf Soal Aset Berstatus Hadiah Rp 162 M