Persepsi

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

×

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

Share this article
Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat
Ir. Rahmat Libunelo,S.T, M.T, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Gorontalo

Oleh: Ir. Rahmat Libunelo, S.T, M.T
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Gorontalo

Berita Terkait:  Birokrasi: Antara Politik dan Netralitas

PEKAN ini publik Gorontalo diramaikan oleh pernyataan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang mengimbau serta mempersilakan masyarakat untuk berjualan di Jalan eks Andalas dan Jalan HOS Cokroaminoto di kawasan Tanggidaa.

Alasannya, kedua ruas jalan tersebut berada dalam wilayah administratif Kota Gorontalo sehingga dianggap sebagai kewenangan pemerintah kota, bukan pemerintah provinsi.

Berita Terkait:  Menjaga Rasionalitas Publik di Tengah Isu Komisaris Bank SulutGo

Namun, pandangan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami konsep pengelolaan dan pemanfaatan jalan.

Kewenangan terhadap suatu ruas jalan tidak ditentukan oleh batas wilayah administratif, melainkan oleh status dan fungsi jalan sebagaimana telah diatur dalam regulasi teknis.

Berita Terkait:  Serambi Mekah yang Terendam, Gorontalo yang Menyapa: Kisah Kepedulian Adhan Dambea–Indra Gobel

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, serta dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, pengelolaan jalan diatur secara eksplisit untuk melindungi keselamatan pengguna jalan—baik pejalan kaki, pesepeda, maupun pengguna kendaraan pribadi dan umum.