Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali melaksanakan razia. Seperti biasa, razia menyasar tempat-tempat yang diduga kuat memperjual belikan minuman keras, room karaoke, hingga kosan dan penginapan, Jumat (24/10/2025)
Pada razia kali ini, Satpol PP yang turun bersama TNI, Polri dan POM, menemukan empat pasangan non muhrim yang tengah berduaan di kamar kos dan penginapan.
Dua pasangan ditemukan di kamar kos di Kecamatan Kota Selatan, Kelurahan Limba U2, sementara satu pasangan lainnya diamankan di penginapan di Kecamatan Sipatana, Kelurahan Bulotadaa Timur, dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar.
Satu pasangan lain ditemukan di penginapan wilayah Kecamatan Kota Utara, Kelurahan Dulomo Utara, sedangkan di lokasi lain petugas juga menjaring aktivitas mencurigakan di dua room karaoke yang diduga digunakan untuk kegiatan mabuk-mabukan.
Seluruh pasangan yang terjaring razia kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Gorontalo untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga moralitas masyarakat.
Upaya ini juga sejalan dengan arah kebijakan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menegaskan pentingnya pemberantasan maksiat sebagai langkah nyata mewujudkan Gorontalo sebagai Bumi Serambi Madinah kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban sosial.
Razia semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin oleh Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, dan POM guna menekan praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama dan hukum daerah.
Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen penuh menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berakhlak mulia, sekaligus menjaga citra kota sebagai daerah religius yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan budaya lokal Gorontalo.(adv)












