Legislatif

DPRD Boalemo Rampungkan Pembahasan Ranperda Hewan Lepas, Keselamatan Warga jadi Prioritas

×

DPRD Boalemo Rampungkan Pembahasan Ranperda Hewan Lepas, Keselamatan Warga jadi Prioritas

Share this article
DPRD Boalemo Rampungkan Pembahasan Ranperda Hewan Lepas, Keselamatan Warga jadi Prioritas
Rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD Boalemo dalam rangka penetapan Ranperda tentang hewan lepas menjadi Perda, Jumat (21/11/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Boalemo telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Penertiban Hewan Lepas. Laporan akhir Pansus itu disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari proses resmi sebelum ranperda ditetapkan.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Tuntut Kejelasan Data Karyawan Royal Coconut yang Tercover di BPJS

Sekretaris Pansus, Ahmad Ali Imran, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun melalui tahapan hukum yang lengkap, termasuk pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo.

Ranperda tersebut, merupakan usul inisiatif eksekutif lantaran adanya kebutuhan mendesak dan kekosongan aturan terkait hewan lepas.

Berita Terkait:  Bareng Ketua dan Pengurus PKS Gorut, Gustam Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Banjir Tolinggula

Ranperda ini diajukan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan azas manfaat dan adanya kekosongan hukum yang harus segera diisi,” kata Ahmad Ali Imran dalam paripurna, Jumat (21/112025).

Ahmad menegaskan, DPRD memiliki kewenangan membentuk Perda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Berita Terkait:  Pemdes Taluduyunu: Berkat Pak Febri Jalan Hutino Sudah Bagus

Setelah Ranperda masuk dalam Program Pembentukan Perda 2025, DPRD langsung menindaklanjutinya dengan membentuk Pansus.

“Dengan semangat kerja sama mengawal program pemerintah, DPRD bergerak cepat membahas Ranperda ini hingga tahap persetujuan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Kuatkan Keberpihakan Daerah, Diko Usulkan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Ranperda ini terdiri dari 9 bab dan 16 pasal yang mengatur pemeliharaan hewan, larangan, kewajiban pemilik, penertiban, serta pengawasan pemerintah daerah.

Menurut Ahmad, aturan ini penting karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan ketertiban umum.

Berita Terkait:  Jelang PENAS KTNA, DPRD Kabgor Minta Layanan Air Bersih Dimaksimalkan

Pansus juga memberi catatan kepada pemerintah agar perda nantinya tidak berhenti di atas kertas,

termasuk perlunya sosialisasi dan penegakan aturan secara administratif.

Berita Terkait:  Sukarman Harap, FPDL dapat Tingkat Perekonomian Warga

Ia mengingatkan bahwa beberapa perda sebelumnya belum berjalan optimal,

sehingga perda penertiban hewan lepas diharapkan dapat diterapkan dengan maksimal untuk memberi manfaat bagi masyarakat.(Rls) 

Berita Terkait:  Perubahan APBD Gorut Tahun 2024 Resmi Disahkan