Legislatif

DPRD Kabgor Tuntut Kejelasan Data Karyawan Royal Coconut yang Tercover di BPJS

×

DPRD Kabgor Tuntut Kejelasan Data Karyawan Royal Coconut yang Tercover di BPJS

Share this article
DPRD Kabgor Tuntut Kejelasan Data Karyawan Coconut yang Tercover di BPJS
Suasana pelaksanaan RDP terkait kejelasan data karyawan PT. Royal Coconut yang tercover di BPJS ketenagakerjaan, Senin (18/11/2024). (Foto: Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menuntut kejelasan data karyawan PT Royal Coconut yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait:  Dekab Boalemo Pastikan Pembahasan RAPBD Perubahan 2025 Sesuai Mekanisme

Pasalnya, terdapat perbedaan data antara yang ditemukan FSPMI dengan data perusahaan. Dimana, berdasarkan data FSPMI, ada 60 persen pekerja di Royal Coconut yang belum tercover BPJS.

Sementara, menurut perusahaan, dari 982 karyawan yang dipekerjakan, sudah sebagian besar yang terlindungi BPJS.

Berita Terkait:  KUR Belum Cair, Petani Jagung di Gorut Kesulitan Beli Pupuk

“Kami meminta data yang valid dan transparan. Jangan sampai ada perbedaan angka yang justru mengaburkan kejelasan. Ini menyangkut hak dasar pekerja dan harus ditegaskan sanksinya jika ada pelanggaran,” ujar anggota DPRD Kabgor, Yulis Igrisa pada RDP antara PT Royal Coconut dengan FSPMI, Senin (18/11/2024).

Pada kesempatan itu, Yulis juga menyoroti keluhan terkait potongan gaji pekerja untuk iuran BPJS yang tidak sesuai dengan program yang diikuti.

Berita Terkait:  Komisi IV Deprov Tekankan Penguatan SDM Kesehatan di RS Ainun

“Ini persoalan serius. Kami berharap perusahaan dapat menghadirkan data lengkap yang menunjukkan siapa saja yang telah terdaftar, program apa saja yang diikuti, dan status pekerjaannya,” kata Yulis.

DPRD mendesak agar pemerintah daerah lebih proaktif mengawasi pelaksanaan aturan terkait jaminan sosial pekerja.

Berita Terkait:  Komisi II DPRD Bone Bolango Dorong Program yang Menyentuh Seluruh Wilayah

“Peran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan hak pekerja tidak diabaikan. Jika ini dibiarkan, akan merugikan pekerja dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap perusahaan,” tegas Yulis.

Selain itu, DPRD meminta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk menghadirkan data yang terintegrasi dan memastikan kebenaran informasi yang disampaikan perusahaan. Hal ini penting agar tidak ada pekerja yang kehilangan haknya karena kelalaian administrasi.

Berita Terkait:  Petani di Kabgor Keluhkan Harga Pupuk Subsidi

Yulis mengusulkan agar dilakukan pelaporan berkala setiap tiga hingga enam bulan terkait status pendaftaran pekerja.

“Pelaporan ini mencakup karyawan tetap maupun harian, sehingga ada transparansi dalam pelaksanaan kewajiban jaminan sosial,” imbuh Yulis.(*) 

Berita Terkait:  Bayar THR dan TPP ASN 100 Persen, Komisi II Apresiasi Pemkab Gorontalo

Penulis: Deice