Legislatif

DPRD Boalemo Rampungkan Pembahasan Ranperda Hewan Lepas, Keselamatan Warga jadi Prioritas

×

DPRD Boalemo Rampungkan Pembahasan Ranperda Hewan Lepas, Keselamatan Warga jadi Prioritas

Share this article
DPRD Boalemo Rampungkan Pembahasan Ranperda Hewan Lepas, Keselamatan Warga jadi Prioritas
Rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD Boalemo dalam rangka penetapan Ranperda tentang hewan lepas menjadi Perda, Jumat (21/11/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Boalemo telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Penertiban Hewan Lepas. Laporan akhir Pansus itu disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari proses resmi sebelum ranperda ditetapkan.

Berita Terkait:  Ramsi: Pemkab Gorontalo Harus Tegas Terkait Aset di UMGo

Sekretaris Pansus, Ahmad Ali Imran, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun melalui tahapan hukum yang lengkap, termasuk pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo.

Ranperda tersebut, merupakan usul inisiatif eksekutif lantaran adanya kebutuhan mendesak dan kekosongan aturan terkait hewan lepas.

Berita Terkait:  Tindak Lanjuti Aduan, Komisi I akan Turlap ke Desa Ilangata Barat

Ranperda ini diajukan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan azas manfaat dan adanya kekosongan hukum yang harus segera diisi,” kata Ahmad Ali Imran dalam paripurna, Jumat (21/112025).

Ahmad menegaskan, DPRD memiliki kewenangan membentuk Perda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Berita Terkait:  Kuatkan Keberpihakan Daerah, Diko Usulkan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Setelah Ranperda masuk dalam Program Pembentukan Perda 2025, DPRD langsung menindaklanjutinya dengan membentuk Pansus.

“Dengan semangat kerja sama mengawal program pemerintah, DPRD bergerak cepat membahas Ranperda ini hingga tahap persetujuan,” ujarnya.

Berita Terkait:  DPRD-Pemkab Pohuwato Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2023

Ranperda ini terdiri dari 9 bab dan 16 pasal yang mengatur pemeliharaan hewan, larangan, kewajiban pemilik, penertiban, serta pengawasan pemerintah daerah.

Menurut Ahmad, aturan ini penting karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan ketertiban umum.

Berita Terkait:  DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Perampingan OPD

Pansus juga memberi catatan kepada pemerintah agar perda nantinya tidak berhenti di atas kertas,

termasuk perlunya sosialisasi dan penegakan aturan secara administratif.

Berita Terkait:  Perda Pajak dan Retribusi di Gorut Harus Segera Diterapkan

Ia mengingatkan bahwa beberapa perda sebelumnya belum berjalan optimal,

sehingga perda penertiban hewan lepas diharapkan dapat diterapkan dengan maksimal untuk memberi manfaat bagi masyarakat.(Rls) 

Berita Terkait:  Iskandar Warning Kontraktor Proyek Revitalisasi Irigasi Desa Pone