Legislatif

Banggar-TAPD Gorut Sepakati APBD Tahun Anggaran 2026

×

Banggar-TAPD Gorut Sepakati APBD Tahun Anggaran 2026

Share this article
Banggar-TAPD Gorut Sepakati APBD Tahun Anggaran 2026
Ketua DPRD Gorut, Dedi Dunggio bersama Bupati Gorut saat menandatangani kesepakatan Ranperda APBD T.A 2026, Ahad (30/11/2025) yang turut disaksikan oleh Wakil Ketua I, Ridwan R. Arbie dan Wabup Gorut.

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati total pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp. 683.622.210.193, terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp71,75 miliar, Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi: Rp600,25 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp11,61 miliar.

Berita Terkait:  Gedung DPRD Gorut Sepi, Sekwan: Para Aleg Izin Kampanye PSU

Pendapatan terbesar berasal dari transfer pemerintah pusat melalui DAU, DAK Fisik dan non fisik, dana desa, serta bagi hasil pajak.

Total belanja daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp666.691.750.924, yang mencakup: belanja operasi: Rp514,07 miliar,

Berita Terkait:  Temuan dan Rekomendasi BPK, Deasy: Harus Diselesaikan dalam 60 Hari

belanja modal: Rp29,51 miliar, belanja tidak terduga: Rp1 miliar, belanja transfer: Rp122,09 miliar.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Gorut, Mikdad Yeser saat membacalan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-35.

Berita Terkait:  Zulfikar Hadiri Launching Foodcourt Baru di Pasmolim

Rapat tersebut digelar dalam rangka Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD, Ahad (30/11/2025) malam.

“Pembahasan APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan KUA–PPAS, Ranperda APBD, Perubahan APBD, hingga pertanggungjawaban APBD.” jelasnya.

Berita Terkait:  Perda Kawasan Kumuh Diproyeksikan jadi Akses Anggaran dari Pusat

Lebih lanjut disampaikan bahwa alokasi belanja bagi hasil ke desa dan bantuan keuangan ke desa

telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ADD dan Dana Desa pada 2026 mencapai lebih dari Rp.120 miliar.

Berita Terkait:  Komisi IV Deprov Tekankan Penguatan SDM Kesehatan di RS Ainun

“Dengan komposisi tersebut, APBD 2026 berada dalam posisi surplus sebesar Rp16,93 miliar, yang diproyeksikan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan netto.” tegasnya.

Untuk pembiayaan daerah meliputi Penerimaan pembiayaan: Rp1,92 miliar berasal dari SiLPA 2025,

Berita Terkait:  Matran Minta, TAPD Segera Masukkan RKA APBD 2024

Pengeluaran pembiayaan: Rp18,35 miliar terdiri dari cicilan pinjaman PEN dan penyertaan modal.

Meskipun pembiayaan netto berada pada posisi minus Rp16,93 miliar,

Berita Terkait:  Zulfikar Usira Ingatkan JCH Jaga Kesehatan dan Kekompakan

kondisi ini tertutup oleh surplus pendapatan-belanja sehingga APBD 2026 dapat ditetapkan berimbang.

Kebijakan pemerintah pusat yang menyesuaikan dana transfer ke daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal.

Berita Terkait:  Kewajiban Daerah Terhadap Pelaksanaan Program Pusat Jangan Diabaikan

Sebagian anggaran dialihkan ke program pusat yang dijalankan di daerah, termasuk Program makan bergizi gratis (MBG) juga menjadi perhatian.(Alosius)