Hargo.co.id, GORONTALO – Satpol PP Kota Gorontalo mulai “bersih-bersih” reklame tak berizin.
Hal itu dilakukan melalui operasi penertiban baliho, spanduk, hingga flyer yang terpasang sembarangan di sejumlah ruas jalan, Selasa (10/2/2026).
Petugas menyisir titik-titik yang selama ini dipenuhi media promosi ilegal—mulai dari yang dipaku di batang pohon, ditempel di tiang dan fasilitas umum, hingga yang dipasang di lokasi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata ulang estetika kota.
“Banyak reklame dipasang tanpa memperhatikan aturan. Ini membuat kota terlihat semrawut. Kami ingin ruang publik lebih tertib, bersih, dan enak dipandang,” ujar Ramli.
Ia menekankan, pemerintah tidak melarang pelaku usaha atau masyarakat melakukan promosi. Namun, pemasangan media iklan wajib mengikuti regulasi, termasuk soal perizinan dan lokasi yang telah ditetapkan.
“Promosi itu sah-sah saja, tapi harus di tempat yang legal. Jangan merusak pohon dengan dipaku, jangan menutup rambu lalu lintas, dan jangan mengganggu fasilitas umum,” tegasnya.
Menurut Ramli, selain soal estetika, penertiban juga menyangkut aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Paku yang ditancapkan di pohon dapat merusak tanaman pelindung kota, sementara baliho yang dipasang sembarangan berisiko mengganggu pandangan pengendara.
Aksi ini disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyoroti maraknya spanduk dan baliho liar di berbagai daerah.
Presiden meminta pemerintah daerah lebih serius menata ruang publik agar tidak dipenuhi reklame tanpa aturan.
Satpol PP memastikan penertiban akan dilakukan secara berkala. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun tindakan tegas akan diterapkan bagi pihak yang mengabaikan aturan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap tercipta ruang kota yang lebih tertata, nyaman, dan mencerminkan wajah daerah yang disiplin terhadap aturan.(Adv)












