Kota Gorontalo

Tiga Jam di Senayan, Adhan Suarakan Perlindungan ASN Gorontalo di Hadapan Habiburokhman

×

Tiga Jam di Senayan, Adhan Suarakan Perlindungan ASN Gorontalo di Hadapan Habiburokhman

Share this article
Tiga Jam di Senayan, Adhan Suarakan Perlindungan ASN Gorontalo di Hadapan Habiburokhman
Suasana pertemuan antara Ketua Komisi III DPR RI, Khabiburohman dengan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea di gedung Senayan.

Hargo.co.id, JAKARTA – Wali Kota Adhan Dambea melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Gedung Nusantara, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Perjadis Pemkot Periode 2019-2024 Naik Tahap Penyidikan, Ruangan Bagian Umum Digeledah

Pertemuan tersebut berlangsung sekitar tiga jam dan membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan penguatan integritas penegakan hukum serta perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Dalam dialog tersebut, Adhan Dambea menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi psikologis pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Wawali Indra: Pramuka Jadi Benteng Karakter di Tengah Gempuran Era Digital

Menurutnya, sebagian ASN merasakan kekhawatiran ketika menjalankan program pembangunan karena adanya dugaan pola penanganan hukum yang dianggap kurang objektif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN dapat bekerja dengan tenang sesuai prosedur tanpa adanya tekanan. Kepastian hukum adalah kunci agar pembangunan infrastruktur di daerah tidak terhambat oleh keraguan administratif,” ujar Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Usai Bertemu Adhan, Silet Open Up: Beliau Berjiwa Muda, Keren dan Top

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan peran dalam proses pendampingan terhadap proyek-proyek strategis di daerah.

Menurutnya, mekanisme hukum harus tetap berjalan dengan menjunjung asas keadilan substantif serta profesionalisme agar tidak memunculkan konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Berita Terkait:  Penertiban Badut di Jalan, Dinsos PM: Mereka Salah Tempat

“Saya tidak mau ASN Pemkot mengalami nasib yang sama dengan mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo yang terkena kasus Korupsi SPAM Dungingi. Ada sedikit keanehan disitu, yang mana Jaksa Pendamping pelaksanaan proyek, juga menjadi jaksa penuntut,” ujar Adhan Dambea.

Sebagai bagian dari langkah konkret, Adhan mengungkapkan bahwa dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR RI.

Berita Terkait:  Pekerjaan Penanganan Banjir Bandang Talumolo dan Tenilo Action April

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan rasa aman

bagi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program pembangunan.

Berita Terkait:  Ini yang Dipaparkan Meydi Saat jadi Pembicara di CRIC Thematic Panel of Experts

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan

sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap mitra kerja di bidang penegakan hukum.

Berita Terkait:  Valerio Karaoke Disegel Pemkot Gorontalo, Nekat Beroperasi Tanpa Rekomendasi

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong terciptanya iklim penegakan hukum yang lebih kondusif,

sehingga proses pembangunan di daerah dapat berjalan dengan lebih optimal, khususnya di Kota Gorontalo.(Adv) 

Berita Terkait:  Ismail Madjid Resmikan 32 PSU dan Lampu Jalan di Santorini