HeadlineLegislatif

Aksi Gabungan Desak Kebijakan untuk Penambang Tradisional di Gorontalo

×

Aksi Gabungan Desak Kebijakan untuk Penambang Tradisional di Gorontalo

Share this article
Aksi Gabungan Desak Kebijakan untuk Penambang Tradisional di Gorontalo
Massa Aksi dan Ketua Komisi II DPRD Mikson Yapanto di Kediaman Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Aksi unjuk rasa gabungan yang melibatkan mahasiswa, LSM, aktivis, hingga penambang tradisional digelar di depan rumah dinas gubernur, Senin (6/4/2026).

Berita Terkait:  Ranperda Perubahan APBD 2023 Gorut Mulai Dibahas

Mereka mendesak pemerintah provinsi segera menetapkan kebijakan terkait pelarangan jual beli emas yang dinilai berdampak langsung pada penghidupan penambang.

Koordinator aksi, Taufik Buhungo, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas adanya larangan aktivitas jual beli emas dari tambang ilegal.

Berita Terkait:  Tega, Seorang Ayah di Gorut Gagahi Anak Tirinya

Menurutnya, kebijakan tersebut belum mempertimbangkan kondisi riil penambang tradisional yang sebagian besar belum mengantongi izin resmi.

“Aksi ini adalah bentuk kecaman terhadap kebijakan pelarangan jual beli emas, sementara penambang tradisional sendiri masih terkendala perizinan. Ini yang membuat kami turun ke jalan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Pelantikan 23 Kapus Disorot, DPRD Kabgor Dorong Pembentukan Pansus

Dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto menyampaikan pihaknya akan mengupayakan rekomendasi kepada pemerintah provinsi.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar penanganan aktivitas pertambangan, termasuk mekanisme jual beli emas oleh penambang.
Berita Terkait:  Zulfikar: Jual Takjil, Pedagang Jangan Pake Zat Berbahaya

Namun, hasil pertemuan itu dinilai belum memuaskan oleh massa aksi. Pasalnya, belum ada keputusan konkret yang dihasilkan.

DPRD disebut masih akan melakukan pembahasan lanjutan secara kelembagaan.

Berita Terkait:  Ijazah Cawabup Gorut dari Golkar Dipertanyakan: Lulus SMA 2012, Pernah jadi Aleg di 2009

Massa aksi memberikan tenggat waktu satu minggu kepada DPRD dan pemerintah provinsi untuk menunjukkan sikap resmi.

Jika tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Berita Terkait:  Penyebab Kecelakaan Pesawat SAM Air Mulai Diusut KNKT

“Kami beri waktu satu minggu. Jika belum ada kejelasan, kami akan datang lagi dengan aksi yang lebih besar,” tegas Taufik.

Aksi ini diikuti perwakilan penambang dari sejumlah daerah di Gorontalo, di antaranya Pohuwato, Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  JFL 2026 Peringatan HPN ke-80: Tak Pernah Alami Kekalahan, Tim Kota Gorontalo Sabet Juara

Massa berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret yang berpihak pada penambang tradisional, demi menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.

Masalah pertambangan ini sendiri sudah mendapat atensi dari Pemprov Gorontalo. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Di antaranya, memberikan instruksi kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama satgas percepatan IPR.

Berita Terkait:  Resmi Dilantik Sebagai Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli Catatkan Sejarah

Gubernur Gusnar menginginkan agar persoalan izin pertambangan rakyat gorontalo segera selesai agar rakyat bisa tenang dan nyaman untuk bekerja.(Mg-08)