Hargo.co.id, GORONTALO – Tidak bisa dipungkiri bahwa Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memiliki potensi dibidang pertambangan, terutama pertambangan emas yang sejak tahun 1885 yang pada saat itu masih zaman kolonial Belanda.
Di kala itu, Sumalata merupakan daerah penghasil emas dan mineral lainnya seperti tembaga, nikel dan perak.
Selain itu juga kondisi kehidupan Sumalata pada saat itu digambarkan seperti kehidupan di Singapura. Tidak menutup kemungkinan daerah lainnya yang tersebar disepanjang pesisir pantai utara ini juga mengandung kekayaan alam serupa.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut, Matran Lasunte saat berbincang dengan awak media ini menyampaikan gagasannya
terkait dengan perlu adanya pengaturan pengelolaan kekayaan daerah tersebut,
walaupun memang sudah ada undang-undang ataupun regulasi lainnya yang mengatur hal tersebut.
“Daerah juga berhak melindungi kekayaan alam dan terkait dengan pengelolaannya dilihat dari berbagai potensi yang dapat timbul akibat dari pengelolaan pertambangan tersebut, ketika pada satu ketika akan ada aktivitas pertambangan yang terjadi,” ungkap Matran.
Tanpa menyinggung pihak-pihak tertentu, Matran menegaskan bahwa dirinya lebih berpikir terhadap untung ruginya daerah dan masyarakat, apabila ada aktivitas pertambangan yang terjadi di Gorut.
“Ada banyak potensi polemik yang harus diwaspadai, mulai dari lingkungan, konflik lahan, perekonomian dan masih banyak lagi hal lainnya,” tegasnya.
Matran menilai, sebelum semuanya itu terjadi di Kabupaten Gorut dan juga melihat
berbagai fenomena yang terjadi di daerah lainnya, maka perlu dibuat satu regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Kedepannya kita tidak dapat menduga, karena persoalan perizinan dan lainnya yang saat ini dapat dilakukan secara online, dan juga batasan kewenangan daerah, maka bisa saja luput dari pantauan, dan tiba-tiba sudah ada perusahaan pertambangan yang hadir di Gorut,” ujar Matran.
Atau bisa saja ada aktivitas pertambangan yang terjadi di daerah ini namun, kata Matran,
luput dari pantauan pemerintah daerah yang ditakutkan nantinya akan berdampak pada kerusakan lingkungan ataupun pencemaran lingkungan.
“Sehingga alangkah bijaksananya jika sebelum semua itu terjadi, sudah ada regulasi yang mengaturnya,” tandas Matran Lasunte.(*)
Penulis: Alosius M. BudimanĀ